Tuai Sorotan,Camat Jonggol Akan Tegur Kades Sukanegara Atas Pelanggaran Sempadan Sungai Cipamingkis .

JONGGOL, BOGOR, mediaglobalindonesia.info | Camat Jonggol Andri Rahman, S.STP., M.Si. Akan melayangkan surat teguran terhadap Kades (Kepala Desa) di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis, (15/05/2025).

‎Dalam keterangan resmi Komite Investigasi Negara (KIN) M.S. Setiawan menyatakan Camat Jonggol akan segera memberikan surat teguran kepada kades Sukanegara yang tidak taat aturan.

‎”Betul adanya Camat Jonggol akan memberikan surat teguran terkait temuan yang tidak sesuai dan melanggar aturan”,Kata M.S. Setiawan (16/05).

‎Drinya juga menyampaikan, Camat sering kali berpesan kepada kades tersebut untuk mengedepankan aturan secara prosedur dan tertib administrasi”,ucapnya.

‎Meski demikian, tujuan baik membangun wisata demi kepentingan masyarakat di desa belum tentu menjadi sesuatu hal yang baik, sehingga kekhawatiran bersama justru menjadi malapetaka bagi pengunjung.

‎Lanjut kata M.S. Setiawan. Namun, camat Andri selaku pembina kepala desa juga menegaskan harus taat administrasi sebagai penguat dan mengutamakan aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan baik itu kementerian atau lembaga terkait lainnya.”tegasnya.

‎Bahkan Pak Camat juga telah menyampaikan, jangan sampai niat baik justru malah menjadi malapetaka”,tuturnya.

‎KIN menilai, ada kepentingan desa dan pihak lain sehingga terkesan destinasi wisata tersebut dipaksakan, tanpa menimbang dan memikirkan keamanan, keselamatan pengunjung wisata.

‎Terkait lebar sempadan sungai Cipamingkis di desa tepatnya di Curug Cadas wisata yang dikelola BUMDes Sukanegara tersebut dengan rata-rata lebar sungai 10 sampai 50. Sedangkan jarak Sempadan sungai menurut peraturan menteri pemerintah pusat dengan minimun 30 meter dari tepi sungai. Jarak tersebut adalah jarak yang telah ditetapkan oleh peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR NOMOR.28/PRT/M/2015. Tentang penetapan garis sempadan sungai dan atau garis sempadan Danau.

‎Guna mencegah terjadinya erosi dan pergerakan tanah/pelebaran tanah (longsor) mengakibatkan terjadinya musibah. bangunan wisata tepat di bibir sungai cipamingkis berpotensi memakan korban jiwa.

‎Terkait batas sempadan camat Jonggol menyampaikan 15 meter dari batas bibir sungai baru bisa didirikan bangunan,

‎”Kalau saya tetap memberikan pembinaan terhadap kades dapat berhubungan dengan BBWS, Karena yang punya kewenangan BBWS. Terkait di Izin kan atau tidaknya itu ada di keputusan BBWS”,katanya

‎”Karena Camat tidak ada unsur untuk memberikan Izin”.Jelasnya

‎Camat juga meminta untuk seluruh perizinan ditempuh. Lebih lanjut, Camat juga mengatakan terkait pembangunan wisata di bibir sungai cipamingkis desa Sukanegara belum memiliki izin dari kementerian atau dinas terkait,

‎”Secara Administrasi saya lihat Belum”,Tegasnya.

‎Namun, Camat menduga secara normatif aturan sudah di laksanakan, akan tetapi terkait dengan pihak pihak lain (terkait) harus di teliti lebih lanjut sejauh mana sudah di tempuh.

‎Ia juga membenarkan bahwa bangunan wisata di bibir sungai cipamingkis secara aturan sudah menyalahi aturan, “Bangunan yang ada berdiri di pinggir sungai jelas sudah melanggar Sempadan”,ujarnya.

‎Selain wisata di bibir sungai cipamingkis, M. S. Setiawan Komite Investigasi Negara (KIN) tengah menyoroti tentang program prioritas desa lainnya. Said juga mengungkapkan bahwa Camat Jonggol Andri Rahman setelah melakukan Monev (Monitoring Evaluasi) sering meminta untuk Kades segera menyelesaikan atas temuan oleh pihaknya yakni Kecamatan Jonggol. Salah satunya program Ketahanan Pangan yang menurutnya dan pengerjaan harus sesuai perencanaan pemdes,

‎M.S. Setiawan, mengutip pernyataan Camat, setelah melakukan monitoring evaluasi (Monev) pada program program desa yang bersumber dari APBD maupun APBN, ada beberapa temuan yang perlu di perbaiki dan diselesaikan. Tentu kata dia camat mengatakan hal itu sebelum pihak kades melakukan laporan”,katanya.

‎Tentang Legalitas BUMDes Sukanegara  dan juga secara pengesahan di tahun 2024.

‎”Saya mendapatkan informasi itu kalau tidak salah dari tahun 2021 Notariat nya, Pembentukan BUMDes Sukanegara sesuai Kemenkumham RI dari tahun 2021.

‎”Notariatnya ada, BUMDes itu di berikan penyertaan modal. Jadi penyertaan modal itu dilaporkan ke kepala desa oleh BUMDes, Camat hanya selaku kepanjangan tangan kepala desa mengaku terbatas terkait kewenangan camat terhadap kades.”ucap M.S. Setiawan

‎Akan tetapi, kata Camat. Seluruh aktivitas desa yang menghasilkan berarti harus dilaksanakan melalui BUMDes tidak boleh ada pihak lain melaksanakan itu”,Tutupnya M. Said Setiawan mengutip pernyataan Camat Jonggol.


‎Dalam hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dan akan melakukan kunjungan terhadap Desa di Kecamatan Jonggol.

‎(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *