Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Menyampaikan Beberapa Hal Klarifikasi atas Beredarnya Memo Dinas Rekomendasi Pembekuan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI)

JAKARTA | MEDIAGLOBÀLINDONESIA.INFO

Dewan Pimpinan Nasional SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) dengan Legalitas Negara atas Perubahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU – 0000578. AH.01.08 Tanggal 26 April 2023 dengan ini menyampaikan beberapa hal Klarifikasi atas Beredarnya Memo Dinas Rekomendasi Pembekuan Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dengan Ketua Umum, Ali Wongso Sinaga, dengan beberapa point sebagai berikut :

  1. Bahwa sesuai dengan fakta sejarah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1960, adalah salahsatu dari Tri Karya Pendiri Sekber Golongan Karya pada tanggal 20 Oktober 1964 yang kemudian menjadi GOLKAR dan selanjutnya Partai Golongan Karya. Lebih lanjut, bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, telah mengamanatkan Hubungan dan Kerjasama Partai Golkar dengan Ormas Pendiri Partai Golkar dalam Pasal 37 AD dan Ormas bernama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sebagai Organisasi Pendiri berada pada pasal 37 ayat (2) huruf (c) AD Partai Golkar.
  • Sesuai AD/ART Partai Golkar yang merupakan Konstitusi Partai Golkar adalah landasan dan koridor kebijakan Partai Golkar terhadap segala hal yang harus dijalankan konsisten.
  • Dalam kaitan keberadaan Ormas Pendiri Partai Golkar adalah bukanlah inbody ataupun melekat/integrated dalam struktur Partai Golkar seperti halnya “Organisasi Sayap” Partai Golkar. Bahkan Ormas Pendiri juga adalah berbeda keberadaannya dengan “Ormas Didirikan Partai Golkar”.
  • Ormas Pendiri yang melahirkan Golkar dimana lahirnya tentu sebelum Golkar lahir, adalah memiliki perjalanan Sejarah Panjang dan Keberadaan yang Otonom dan sejak lahirnya juga sudah memiliki Peraturan Organisasi dan AD/ART sendiri, dengan Pola dan Mekanisme Pengambilan Keputusan sendiri seperti Munas sendiri yang mandiri. Seiring dan konsisten dengan itu maka keberadaan SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) sejak awal sejarahnya  dilandasi dan dipayungi keabsahannya oleh hukum negara  atau UU Tentang Ormas yang berlaku di wilayah NKRI.
  1. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang berlaku sekarang, bahwa keabsahan Ormas berbadan hukum (Perkumpulan) bernama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia, disingkat SOKSI adalah  Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000578.01.08 Tanggal 26 April 2023 jo. Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000901.AH.01.08 Tahun 2018 jo. Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0033252.AH.01,07 Tahun 2016 (Lihat Lampiran 1).
  • Dalam kaitan perkembangan dan kemajuan koordinasi pelaksanaan UU Ormas oleh Pemerintah, bahwa sudah tidak ada lagi dua atau lebih Ormas memiliki legal standing (kedudukan hukum) dengan nama yang sama diterbitkan oleh Pemerintah cq Menkumham RI dan Mendagri. Selain itu, tertib administrasi sudah semakin baik dan optimal dengan digitalisasi yang ada di Kemenkumham RI dan Kemendagri.
  • Sejalan dengan kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan UU Nomor &nbsp17 Tahun 2013 Tentang Ormas, maka dapat kami tegaskan bahwa Ormas SOKSI hanyalah ada satu di seluruh wilayah hukum NKRI yaitu sesuai Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000578.01.08 Tanggal 26 &nbspApril 2023 dengan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga.
  1. Bahwa kami SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) senantiasa loyal dan commited (komitmen) pada Partai Golkar termasuk dalam gerakan program konsolidasi Partai Golkar, bahwa kami tak perlu diragukan sesuai sejarah dan arahan Pendiri SOKSI, yang juga adalah Pendiri Golkar/Partai Golkar, Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. H. SUHARDIMAN, S.E. (Terlampir Copy Surat terakhir beliau kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Tentang Konsolidasi Partai Golkar pada 20 Maret 2015, sebelum beliau wafat – Lampiran 2), Dokumen ini merupakan salahsatu dari lima Dokumen yang sah diberikan oleh Pendiri SOKSI kepada Kepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Ali Wongso Sinaga semasa Tahun 2014- 2015).
  2. Dengan semangat arahan konsolidasi SOKSI dan Partai Golkar itu, pasca Munaslub Partai Golkar Tahun 2016 di Bali, bahwa pada Oktober 2017 DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan Ketua Umum Setya Novanto telah memediasi penyatuan SOKSI, dimana ketika itu dua Ormas sama-sama bernama SOKSI yang eksis dan diakui sah oleh Pemerintah yaitu legal standing SKT Mendagri dengan Ketua Umum Ade Komaruddin (berdasarkan fakta dukungan  empat Depidar SOKSI dalam Munas IX SOKSI Tahun 2010) dan Kepmenkumham RI dengan Ketua Umum Rusli Zainal (berdasarkan fakta dukungan duapuluh tujuh Depidar SOKSI dalam Munas IX SOKSI Tahun 2010)  dan Plt. Ketua Umum Ali Wongso Sinaga (Wakil Ketua Umum hasil Munas IX SOKSI Tahun 2010)
  • “MUNAS BERSAMA SOKSI” adalah rasional dan logis untuk diselenggarakan karena ada dua Ormas dalam kedudukan hukumnya yang disahkan oleh Pemerintah memiliki nama sama-sama SOKSI, sehingga Munas SOKSI Bersama SOKSI atau MUNAS BERSAMA SOKSI atau MUNAS SOKSI.
  • Namun disayangkan, bahwa pemegang SKT Mendagri atas nama SOKSI sdr. Ketua Umum Ade Komaruddin tidak bersedia bersama-sama dalam MUNAS BERSAMA SOKSI melalui MUNAS X SOKSI tersebut, sehingga hanya diikuti oleh pemegang Kepmenkumham RI atas nama SOKSI sdr Plt. Ketua Umum Ali Wongso Sinaga beserta Presidium Depinas SOKSI, sdr Ketua Umum Lawrence Siburian.
  • Sesuai saran Mediator Ketua Umum DPP Partai Golkar ketika itu, bahwa dengan atau tanpa pemegang SKT Mendagri atas nama SOKSI, bahwa MUNAS X SOKSI berjalan terus dengan legal standing Kepmenkumham RI atas nama SOKSI berdasarkan Kesepakatan Bersama pada 27 September 2017 yang ditandatangani semua pihak dan diketahui oleh Ketua DPP Partai GOLKAR sebagai Mediator. (Lampiran 3)
  • Dalam Pasal 3 Kesepakatan Bersama tersebut, ditetapkan bahwa kepada pemegang SKT Mendagri atas nama SOKSI sdr Ketua Umum Ade Komaruddin diberikan kesempatan seluas-luasnya mengikuti MUNAS X SOKSI Tahun 2017 dan DPP Partai Golkar hanya mengakui Kepemimpinan SOKSI hasil dari MUNAS X SOKSI Tahun 2017.
  • Sebelum MUNAS X SOKSI Tahun 2017 diselenggarakan, bahwa sdr Ali Wongso Sinaga menemui beberapa tokoh/kader SOKSI termasuk Sdr. Bobby Suhardiman (Alm) di Fairmont Hotel dan memohon kesediaan Sdr. Bobby Suhardiman (Alm) menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI dan memberi jaminan terpilih aklamasi dan biaya penyelenggaraan Munas X SOKSI sudah disiapkan. Namun Sdr. Bobby Suhardiman (Alm) tidak bersedia dan meminta supaya Ade Komarudin yang menjadi Ketua Umum tanpa Munas Bersama.
  • Sdr. Ali Wongso Sinaga meminta supaya Sdr. Ade Komarudin maju berkontestasi didalam Munas dan jikalau bukan Mas Bobby Suhardiman yang maju calon Ketua Umum, maka Sdr. Ali Wongso akan maju berkontestasi dan akan menghormati dan mendukung penuh siapapun yang menang menjadi Ketua Umum SOKSI Periode 2017-2022 dalam Munas X SOKSI tersebut.
  • MUNAS X SOKSI Tahun 2017 akhirnya telah menghasilkan Keputusan-keputusan penting antara lain Perubahan AD/ART SOKSI dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), terpilih Periode 2017-2022 Ali Wongso Sinaga beserta jajarannya yang diterima dan diakui oleh DPP Partai Golkar sesuai Kesepakatan Bersama 27 September 2017 (Lihat Lampiran 4) dan selanjutnya disahkan oleh Pemerintah dengan Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000901.AH.01.08 Tahun 2018.
  1. Pada 9 Desember 2019, Sdr. Ali Wongso Sinaga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Periode 2017-2022 menerima Surat Dirjen Polpum Kemendagri Tentang Pemberitahuan Pencabutan SKT atas nama SOKSI dan Lampiran Surat Dirjen Polpum Kemendagri Tentang Pencabutan SKT Mendagri tertanggal 3 Desember 2019 (Lampiran – 5).
  2. Pada bulan Februari 2020, Sdr Ali Wongso Sinaga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Periode 2017-2022 mengajak dan menawarkan secara langsung kepada Sdr Bobby Suhardiman (Alm) bersama Sdr. Ahmadi Noor Supit (Ketika itu legal standing SKT Mendagri atas nama SOKSI sudah dicabut oleh Mendagri per 3 Desember 2019 dan belum ada Legal Standing Kepmenkumham RI tentang Ormas/Perkumpulan Bernama “DEPINAS SOKSI”) untuk bersatu dengan cara “bergabung atau melebur” dalam satu Ormas SOKSI disemua tingkatan dengan Legal Standing Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000901.AH.01.08 Tahun 2018. Adapun Jabatan Kepengurusan bisa diatur yang baik secara kekeluargaan dengan semangat kebersamaan dan Aturan Organisasi. Khusus untuk posisi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, jika diinginkan silahkan berkontestasi dalam MUNAS XI SOKSI Tahun 2022 untuk menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Periode 2022-2027. Tetapi ajakan dan penawaran tersebut tidak direspons untuk persatuan SOKSI.
  3. Pada Bulan Desember 2022 telah diselenggarakan MUNAS XI SOKSI Tahun 2022 di Pekanbaru dan menghasilkan Keputusan-keputusan penting antara lain Perubahan AD/ART SOKSI dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ali Wongso Sinaga beserta jajarannya Periode 2022-2027 dan selanjutnya disahkan oleh Pemerintah dengan Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000578. AH.01.08 Tanggal 26 April 2023 (Lampiran – 6)
  • Bahwa kami sangat menghargai dan menghormati setiap Upaya baik untuk menyatukan SOKSI terlebih dari Ketua Umum DPP Partai Golkar sebagaimana kami sampaikan didalam Forum Rakernas Partai Golkar pada tanggal 8 Februari 2025 antara Ormas “SOKSI” Pimpinan Ir. Ali Wongso
  1. Sinaga dengan Ormas “DEPINAS SOKSI” Pimpinan Ahmadi Noor Supit dalam suatu proses dengan tiga prinsip yaitu Kekeluargaan, Kebersamaan dan Bermartabat sesuai Etika dan Hukum baik Hukum Organisasi maupun Hukum Negara.
  • Hukum Organisasi adalah AD/ART SOKSI dan AD ART Partai Golkar (khususnya Pasal 37 AD Partai Golkar) serta AD/ART DEPINAS SOKSI.  Hukum Negara adalah UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang turunan pelaksanaannya SK Menkumham RI/Kepmenkumham RI dan atau SKT Mendagri.
  • Dalam rangka itu, sesuai Pasal 37 Ayat (2) Huruf ( c ) AD Partai Golkar maka Legal standing yang dipergunakan haruslah atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat SOKSI dan itu hanya ada dalam Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000578. AH.01.08 Tanggal 26 April 2023 atas nama Pimpinan Ali Wongso Sinaga, sebab Legal Standing yang ada pada Pimpinan Ahmadi Noor Supit adalah atas nama DEPINAS SOKSI berdasarkan  Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0011285. AH.01.07 Tanggal 3 Desember 2020 (Lampiran 7) yang berdasarkan AD/ART nya MUNAS Tahun 2025.
  • Adapun MUNAS XII SOKSI berdasarkan AD/ART SOKSI sesuai Kepmenkumham RI Nomor : AHU – 0000578. AH.01.08 Tanggal 26 April 2023 adalah Tahun 2027 dan hanya dapat dipercepat berdasarkan AD/ART apabila Ketua Umum berhalangan tetap atau mengundurkan diri atau melanggar AD/ART yang merugikan Organisasi dan akibatnya lebih dari separuh jumlah Dewan Pimpinan Daerah SOKSI meminta MUNAS SOKSI dipercepat atau MUNAS LUAR BIASA.
  • Meskipun demikian, kami telah mencoba berupaya mencari dan mendapatkan dasar legal diadakannya suatu MUNAS BERSAMA yang disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar tanpa kami mengabaikan Prinsip yang kami sampaikan atau tanpa kami melanggar AD/ART SOKSI dan Etika berorganisasi.
  • Dalam hubungan itu, bahwa Pertemuan tanggal 8 Februari 2025 dengan Ketua Umum Bahlil Lahadalia yang dihadiri antara lain oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Ir. Ali Wongso Sinaga beserta Sekjen Ilyas Indra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DEPINAS SOKSI  Ahmadi Noor Supit beserta Sekjen Misbakhun, Ketua Bidang Ormas DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Wihaji, dimana Ketua Umum Bahlil Lahadalia menyarankan kepada dua Ketua Umum yakni  Ali Wongso Sinaga dan Ahmadi Noor Supit agar mekakukan dialog/ pertemuan untuk melakukan langkah Langkah upaya penyatuan SOKSI yang di inginkan dan dapat dilakukan.
  • Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI  sdr.Ali Wongso Sinaga yang menyimak cermat semua substansi yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DEPINAS SOKSI  Ahmadi Noor Supit beserta Sekjennya Misbakhun kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Bahlil Lahadalia didalam Pertemuan pada 8 Februari 2025 itu, dimana antara lain Sdr Ahmadi Noor Supit bersama sdr Misbakhun menyatakan  “bahwa atas perintah Pengadilan, Mendagri akan segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) dengan Pimpinan Ahmadi Noor Supit yang sebelumnya dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri.”
  • Menurut kami, apabila pernyataan tersebut benar dan menjadi nyata, maka hal itu berarti bahwa Pemerintah kembali mengakui/mensahkan adanya dua Ormas bernama SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) seperti yang pernah terjadi dimasa lampau dan keberadaan demikian merupakan dasar rasional dan logikanya diselenggarakannya MUNAS BERSAMA SOKSI Tahun 2017 melalui MUNAS X SOKSI Tahun 2017 di Jakarta sebagaimana sudah diuraikan dimuka.
  • Menindak lanjuti saran Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 8 Februari 2025, maka pada 19 Februari 2025 Sdr. Ali Wongso Sinaga mengundang Sdr. Ahmadi Noor Supit bertemu di Pondok Indah Jakarta Selatan, dengan hasil pertemuan/dialog bahwa “Sdr.Ahmadi Noor Supit setuju akan mengurus segera SKT Mendagri atas nama SOKSI sebagaimana dilaporkannya bersama Misbakhun kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada 8 Februari 2025.
  • Apabila SKT Mendagri tersebut benar-benar diterbitkan Mendagri maka Ketua Umum Ali Wongso Sinaga akan memiliki dasar rasional untuk berupaya melobby semua pimpinan termasuk daerah untuk mempertimbangkan percepatan MUNAS SOKSI dari Tahun 2027 tanpa keluar dari prinsip Kekeluargaan, Kebersamaan dan Bermartabat /AD – ART SOKSI guna menyelesaikan masalah tentang adanya kembali dua Ormas bernama sama-sama SOKSI yang disahkan/diakui oleh Pemerintah di wilayah NKRI.
  1. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2025, DPP Partai Golkar kembali mengundang pertemuan dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum   Bapak Adies Kadir, dan Sekretaris Jenderal Bapak Sarmuji dengan Pimpinan Rapat Ketua Bidang Ormas Bapak Fahd Arafiq, dua Ketua Umum yakni Ahmadi Noor Supit beserta jajaran dan Ali Wongso Sinaga beserta Jajaran.
  • Dalam Rapat tersebut Ketua Umum SOKSI sdr. Ali Wongso Sinaga menyampaikan hasil pertemuannya dan dialognya dengan Sdr.Ahmadi Noor Supit di Pondok Indah pada tanggal 19 Februari 2025.
  • “Apabila apa yang dinyatakan oleh sdr Ahmadi Noor Supit bersama sdr Misbakhun tentang penerbitan kembali segera SKT Mendagri atas nama SOKSI, maka saya selaku Ketua Umum SOKSI akan berupaya keras melobby semua pihak dan termasuk semua daerah agar bersedia mempertimbangkan MUNAS BERSAMA SOKSI untuk menyelesaikan masalah kembalinya ada dua Ormas bernama sama-sama SOKSI yang diakui oleh Pemerintah akibat SKT Mendagri tersebut.
  • SKT Mendagri itulah yang dapat merupakan pintu masuk diselenggarakannya MUNAS BERSAMA SOKSI, tetapi tanpa itu tentu akan akan sangat sulit tanpa melanggar prinsip-prinsip yang ada terkait hukum dan etika organisasi.
  • Dalam rapat tersebut sdr Ahmadi Noor Supit menyanggupi penerbitan SKT Kementrian Dalam Negeri untuk Jajaran Kepengurusannya sebagai pintu masuk untuk Munas Bersama SOKSI, dan rapat di tutup dan ditunda sambil menunggu proses SKT oleh sdr Ahmadi Noor Supit dan jajaran.
  1. Pada 11 Maret 2025 Sdr. Ahmadi Noor Supit mengundang bertemu Sdr. Ali Wongso Sinaga di Pondok Indah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Sdr. Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI ternyata tidak dapat menebitkan SKT Mendagri atas nama SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) seperti yang dinyatakannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada pertemuan tanggal 8 Februari 2025 di Kediaman Ketua Umum  dan dalam rapat/pertemuan bersama di DPP Golkar tanggal 5 Maret 2025 bahwa Ketum Depinas Soksi Ahmadi Noor Supit menyanggupi mengeluarkan Surat SKT Kementrian Dalam Negeri sebagai Pintu untuk Pelaksanaan Munas Bersama.
  • Dalam pertemuan tersebut Ahmadi Noor Supit menyerahkan copy Surat dari Ditjen Polpum Kemendagri tertanggal 29 September 2023 yang menyatakan sesuai UU Ormas tidak dapat mengeluarkan SKT SOKSI karena Jajaran Ahmadi Noor Supit sudah memiliki SK Kemenkumham RI atas nama Depinas Soksi pada tahun 2020. (Lampiran- 8).
  1. Dengan tidak berhasilnya Sdr Ahmadi Noor Supit bersama sdr Misbakhun membuktikan pernyataannya bahwa “Kemendagri akan menerbitkan kembali SKT Mendagri atas nama SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia)”, maka apa dasar rasional yang sebelumnya diharapkan dapat dipergunakan sebagai dasar penyelenggaraan “MUNAS BERSAMA SOKSI” akhirnya tidak dapat ditemukan.
  • Sebab apabila mempercepat MUNAS XII SOKSI Tahun 2027 berdasarkan AD/ART SOKSI menjadi “MUNASLUB SOKSI BERSAMA MUNAS DEPINAS SOKSI” Tahun 2025 ataupun “MUNAS XII SOKSI BERSAMA MUNAS DEPINAS SOKSI” Tahun 2027 adalah merupakan Pelanggaran kami terhadap AD/ART SOKSI yang disahkan oleh MUNAS XI SOKSI Tahun 2022 dan disahkan oleh Pemerintah cq Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU – 0000578. AH.01.08 Tanggal 26 April 2023.
  1. Dalam menyikapi perkembangan tersebut diatas dengan tujuan optimasi Konsolidasi Partai Golkar, kami perlu sampaikan bahwa kami menyesalkan dan keberatan atas Surat Memo Dinas Ketua Bidang Ormas DPP Partai Golkar baik tentang isinya maupun tentang sudah diedarkannya di media dan kalangan luas meskipun masih bersifat internal dan premature.
  • Menanggapi tentang isinya yaitu “merekomendasikan Pembekuan SOKSI dengan Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga beserta jajaran”, kami berkeberatan karena makna rekomendasi pembekuan tersebut tidak rasional/logis dan tidak sesuai fakta serta dapat diartikan mendorong DPP Partai Golkar khususnya
  • Ketua Umum DPP Partai Golkar, untuk melanggar Pasal 37 Anggaran Dasar Partai Golkar dan termasuk mendorong Pemerintah untuk melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang tidak sesuai semangat menjaga tegaknya hukum dan kontra strategi terhadap pelayanan masyarakat yang makin baik oleh Pemerintah dewasa ini.
  • Karena itu kami menaruh harapan dan kepercayaan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Bahlil Lahadalia untuk arif bijaksana dalam mengambil kebijakan berdasarkan fakta rasionalitas bahwa tujuan konsolidasi Partai Golkar dapat ditempuh dengan berbagai cara kreatif yang kondusif bagi  kemajuan Partai Golkar kedepan.
  1. Dalam rangka mendukung dan menghormati kemauan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, sebagai solusi alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk Upaya PERSATUAN/PENYATUAN SOKSI dalam rangka optimasi konsolidasi Partai Golkar, kami menawarkan dengan segala kerendahan hati,  bahwa Dewan Pimpinan Nasional SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) terbuka seluas-luasnya kepada seluruh kader SOKSI atau yang terpanggil menjadi Kader SOKSI yang tergabung dalam Ormas DEPINAS SOKSI untuk bersatu atau bergabung atau melebur didalam Ormas bernama SOKSI sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU – 0000578.AH.01.08 Tanggal 26 April 2023 disetiap tingkatan Nasional/Daerah/Cabang/Anak Cabang/Ranting seluruh Indonesia.
  • Adapun posisi-posisi para kader SOKSI dapat diatur melalui suatu mekanisme dan peraturan organisasi dalam semangat kekeluargaan, kebersamaan dan persatuan SOKSI guna melanjutkan perjuangan cita-cita Pendiri SOKSI Mayjen TNI (Purn) Prof.Dr.H.Suhardiman,SE dan Pendiri Utama SOKSI Jenderal TNI (Anm) Achmad Yani dengan Doktrin Karyawanisme dan Sapta Komitmen SOKSI demi kesejahteraan rakyat dan kejayaan Bangsa Negara.
  1. Bahwa kami Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dengan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga beserta seluruh jajaran Tingkat Nasional dan seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah SOKSI Se Indonesia beserta jajarannya hingga tingkat basis, dengan ini menegaskan kembali komitmen  dan loyalitas serta soliditas mendukung kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia sesuai AD/ART dan Program Umum Partai Golkar hasil Munas XI Tahun 2024 untuk terus mengabdikan diri kepada Rakyat Indonesia untuk kemajuan Bangsa Negara.

Demikian Surat Klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Ketua Umum DPP Partai Golkar kami ucapkan terima kasih, terus solid, Golkar Solid – Indonesia Maju.

Wassalamualiakum Wr.Wb.

Pantang Mundur !!!

Hormat Kami,

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bapak Sarmuji.
  2. Bendahara Umum DPP Partai Golkar Ibu Sari Yuliati
  3. Para Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar
  4. Ketua Bidang Ormas DPP Partai Golkar
  5. Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita
  6. Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Bapak Ir. Aburizal Bakrie
  7. Ketua Dewan Etik DPP Partai Golkar Bapak Mohammad Hatta.
  8. Ketua Dewan Pembina SOKSI, Bapak Firman Subagyo
  9. Para Ketua Depidar SOKSI Seluruh Indonesia
  10. Para Ketua Umum Pimpinan Pusat Konsentrasi/Lembaga/Sayap SOKSI
  11. File.

(RED_BID.KOMINFO.SOKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *