Masyarakat Pemili Hak Ulayat Mengadu Kepada Menteri Pertahanan RI, Diterima Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Dan Pengaduan Peradilan Adat LMA Tanah Papua Diminta Untuk Pemecahan Masalah Hak Ulayat
JAKARTA, MEDIAGLOBALINDONESIA.INFO | Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Letkol Dr. Lenis Kogoya, STh M. Hum., menerima kedatangan pemilik hak ulayat Generasi Ketiga (3) Natkime dari Tembagapura Papua Tengah. Pasalnya, Buntut panjang dari 1974 sampai dengan 2025 belum pernah ada penyelesaian terkait sengketa tanah hak ulayat milik keluarga Natkime, Magal, Jamang, Nukaleng, dan Omabak dengan PT Freeport Indonesia dan mirisnya belum pernah memberikan kompensasi kepada pemilik hak Ulayat adat.
Beberapa perwakilan dari hak Ulayat adat Natkime Generasi ke III Tembagapura, Papua mendatangi stafsus Menhan Bidang kedaulatan NKRI pada Senin, (03/03/2025).

Dalam kunjungan tersebut pihaknya meminta kepada Lenis selaku Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Kedaulatan Negara untuk melakukan pendampingan selain itu terdiri 5 keluarga menuntut ganti kerugian hak ulayat di area pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura Papua bisa direalisasikan oleh pihak terkait.
Pertemuan tersebut sekaligus menyerahkan surat dianggap mendesak Lenis Kogoya untuk segera melakukan langkah konkret terhadap pemilik hak Ulayat dengan PT Freeport. Guna untuk mediasikan. Para perwakilan pemilik hak Ulayat Generasi Ke 3 Natkime mengatakan bahwa dirinya memiliki hak waris dari pejuang adat di Tembagapura Papua Tengah ini.,
“Kami bagian dari suku amungme sebagai pemilik adat dan ahli waris tanah Amungme menyampaikan kepada staf khusus menhan bidang kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia bahwa sejak PT Freeport beroperasi kami belum pernah mendapatkan pembayaran ganti rugi atas tanah adat kami. oleh karena itu, kami memohon dukungan baik dalam bentuk moril dan materil sebagai kompensasi kepada pemilik hak ulayat di areal pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura Papua”,Ucapnya.
Ia menjelaskan, “Sejak tahun 1974 sampai 2025 pemerintah provinsi Papua maupun Pemerintah Kabupaten mimika belum pernah mediasikan aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah hak ulayat milik keluarga Natkime, magal, jamang, bukaleng, dan Omabak dengan PT Freeport Indonesia.
Dikisahkan oleh hak Ulayat generasi ke 3 Natkime bahwa NatKime adalah para pejuang dari generasi pertama yang memprakarsai atau menerima masuknya PT Freeport untuk memulai operasi di tanah hak adat atau ulayat kami. Sejak PT Freeport masuk di wilayah kami belum pernah memberikan kompensasi kepada pemilik hak melayat sejak tahun 1974 sampai 2025”,tuturnya.
Selanjutnya, bahwa almarhum tuarek Natkime tertua adat selama PT Freeport Indonesia beroperasi, peran Natkime pada saat itu telah terbukti bahwa hanya dua kali situasi yang terjadi yang dapat membuat operasi PT Freeport Indonesia benar-benar berhenti.
Sejak pertama pada tahun 1996 para demonstrasi dipimpin oleh Alm. Tuarek Natkime yang akhirnya menghasilkan keputusan untuk memberikan satu persen (1%) dari dana kemitraan yang dikelola LPMAK sampai sekarang. Kendati, kami tidak pernah menikmati dan satu persen pun sejak tahun 1996 sampai 2025 atau sekarang”,ungkapnya.
Lanjut dia bahwa, “Kami pemilik hak ulayat yang berbeda di areal pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura Papua Tengah yaitu marga Natkime, Magal, Bukaleng, jamang, Omaleng dan Omabak”,terangnya.

Tak hanya itu, pada masa Anis natkime sebagai generasi kedua kepala suku amungme selaku penerus almarhum tuarek natkime yang terus memperjuangkan ganti rugi hak ulayat di areal pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura dan kembali menuntut pada January agreement 1974 antara PT Freeport dan pemerintah Indonesia.
Sedangkan pada tahun 2011 demonstrasi (SPSI) serikat buruh telah melumpuhkan operasi PT Freeport Indonesia, karena Anis Natkime sebagai pemilik hak ulayat dan bergabung dengan Serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) yang pada akhirnya PT Freeport Indonesia tidak beroperasi selama 7 bulan pada tahun 2010”,Ujarnya.
“Dan orang-orang yang berjuang demi keadilan tersebut meninggal dunia pada tanggal 9 November 2021”, Pungkasnya .
Selain itu, ada nama Silas natkime sebagai Generasi kedua (II) Natkime, yang berjuang menuntut keadilan dan kebenaran, berkaitan dengan hak ulayat milik natkime. Dalam Memperjuangkan January agreement antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah RI alm. Silas pada saat itu bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai Vice president HRD di Tembagapura Papua”,.
Lanjutnya, “Almarhum memperjuangkan hak-hak keluarga natkime dengan pemilik perusahaan di Amerika, surat-menyurat pimpinan di Amerika kirim surat ke keluarga. Akan tetapi, pimpinan manajemen PT Freeport Indonesia menghalangi keluarga Natkime (surat tersebut kami lampirkan)”,katanya.
Sejak 2 November 2005 pemilik PT Freeport MCMoran memberikan penghargaan kepada keluarga Natkime sebesar 100.000 US Dollar per tahun dan tahun 2016 penambahan 100.000,- US Dollar per tahun dengan total 200.000,- US Dollar sementara keluarga besar Natkime 3000 orang per keluarga. PT Freeport mengambil kekayaan Emas, Tembaga, Perak dll. Perhari produksi 300.000,- Ton biji perhari.
Dimana keadilan berdasarkan Pancasila ke 5 keadilan bagi seluruh keluarga Natkime, Magal, Jamang, Bukaleng, Omaleng, Omabak/Pemilik hak Ulayat PT Freeport Indonesia di Tembagapura Papua Tengah.
Sedangkan almarhum Silas Natkime meninggal tanggal 19 April 2019 dan ada surat pernyataan antara keluarga Natkime dengan PT Freeport Indonesia dengan pemilik perusahaan MCMoran sampai saat ini tidak ada jawaban dari manajemen PT Freeport terkait pertemuan dengan McMoran Richard Adkerson. (bukti terlampir).
Jelas, untuk itu kami menuntut pembayaran ganti rugi sejak tahun 1967 sampai 2025 adapun tuntutan pembayaran yang kami sampaikan sebesar $ 20.848.532.150.08 (Dua puluh milyar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh dolar Amerika Serikat dan delapan sen).
Tambahnya, Selama ini PT Freeport Indonesia belum pernah memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah ulayat suku amungme”, tutupnya.

Kendati demikian, berharap Letkol Dr Lenis Kogoya memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi terkait keinginan hak Ulayat adat Natkime dan Suku Amungme bisa menjadi perhatian serius, kami menyampaikan terima kasih.
Bertanda Tangan pemilik hak ulayat atas nama Agus Natkime, John Natkime, Jimmy Natkime, Benny magel, dan Obet Natkime.
(Red/Tim)