Pertemuan Antara Petani dan PT. Cargill Tropical Palm – Poliplant Site Air Upas dan Manis Mata Di Fasilitasi DPD GPN 08

Ketapang – Kalbar | GlobalIndonesia.Info

Permasalahan pemilik lahan dengan kopereasi Kudangan Manis, yang sudah bertahun – tahun belum menemui Solusi berawal dari pemilik tanah yang tidak puas dengan transpansi di dalam manajemen Koperasi Jasa Kudangan Manis ( KDM ),

KDM yang secara administrasi berdomisili di daerah Desa Harapan Baru. Para pemilik tanah, yang lahan mereka menjadi objek pembukaan lahan untuk program kemitraan/plasma mandiri yang bermitra dengan PT. Cargill Tropical Palm – Poliplant Sejahtera memintak kepada pengurus dan badan pengawas KDM untuk terbuka dengan anggota, terkait MoU, Manajemen Produksi, biaya Pembangunan kebun, besaran angsuran kepada pihak bank, biaya perawatan, kebersihan kebun plasma, perhitungan usaha ( perhitungan untung rugi ), dan laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pengawas secara tertulis.

Jika tidak ada transparansi, hal ini dapat membuat krisis kepercayaan pemilik lahan yang pada akhirnya yang tak percaya terhadap KDM. Sementara, KDM merupakan jembatan antara pemilik tanah dengan PT. Cargill Tropical Palm – Poliplant Sejahtera.

Pemilik lahan menutut hak- ha atas lahan yang telah dibuka dan di Kelola untuk kebun kelapa sawit, yang selama ini KDM adalah pihak yang harus bertanggung jawab sebagai mitra daripada PT. Cargill Tropical Palm – Poliplant Sejahtera.
Menurut Perusahaan, PT. Cargill Tropical Palm – Poliplant Sejahtera masayarakat telah memberikan lahan/kebun kepada perusahaan melalui KDM untuk dibuka sebagai area untuk menanam kelapa sawit, melalui badan hukum KDM. PT. Cargill Tropical Palm – Poliplant Sejahtera merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha budidaya kepala sawit yang di beli dari poliplent Sejahtera ( take over ).

Salah satu pemilik tanah menjelaskan, bahwa kami di bebani dengan hutang, sedangkan kami tidak tahu berhutang dengan bank mana, berapa nilai hutang kami, berapa angsuran kami, berapa tahun kami harus membayar hutang, kami tidak tahu, kami minta kepada pengurus KDM dan PT. Cargill Tropical Palm – Poliplant Sejahtera agar transparan kepada kami pemilik lahan. Sampai saat ini, kami juga tahu, apakah kami anggota koperasi jasa Kudangan Manis atau tidak, sebab tidak ada nomor anggota, tidak ada Kartu Tanda Anggota atau Surat Keputusan ( SK ) yang kami lihat untuk membuktikan kami anggota Koperasi Kudangan Manis.

Lebih lanjut, salah satu pemilik tanah menambahkan, Koperasi Mudangan manis bartahun tahun tidak membayar (alias tidak terima gaji), yang anehnya THR ada, sebesar Rp. 1.000.000;-, tapi pada saat rapat di kantor Dinas Perkebunan tanggal 14 Januari 2025, THR tersebut, menurut penjelasan Koperasi Kudangan Manis di masukan dalam hutang pemilik lahan, bukan THR. Kami merasa ditipu oleh Koperasi Kudangan Manis.

Dalam permaslahan ini, kami pemilik lahan berharap kepada kepala Desa Harapan Baru, Bapak Yadin. Namun dari beberpa kali pertemuan, Kepala Desa tidak hadir, sebagai contoh pertemuan tanggal 02 September 2023 dan pertemuan tanggal 08 Oktober 2024, Bapak Kepala Desa tidak ada hadir, kami mempertanyakan, kenapa Kepala Desa tidak hadir, padahal kami ini warga Desa Harapan Baru, yang hadir adalah Bapak- Bapak dari pihak Polisi Sektor Marau dan Polisi Sektor Air Upas.

Pada saat di konfirmasi, DPD GPN 08, melalui Erwin Siahaan, S.H., DPD GPN 08 sedang mencari cara agar permasalahan Pemilik lahan dengan Koperasi Kudangan Manis dan atau PT. Cargill Tropical Palm – Poliplant Sejahtera dapat di selesaikan secara musyawarah mufakat, jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan memohon bantuan kepada pemerintahan yang lebih tinggi untuk mencari Solusi terbaik, prinsipnya, investasi berjalan, Masyarakat mendapatkan porsinya sesuai hak Masyarakat, tutup Erwin Siahaan, S.H
Sampai berita dinaikan pihak koperasi kabupaten belum bisa di hubungi. ( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *