Stardart Kebersihan RSUD Sipirok Belum Penuhi Permenkes Nomor 7 Tahun 2009 Berpotensi KKN

Tapanuli Selatan – Sumatera Utara

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2009 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit seharusnya jadi pedoman bagi management setiap Rumah sakit yang ada.

Namun tidak halnya dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok. Pasalnya rumah sakit milik pemerintah daerah Tapanuli Selatan tersebut terkesan Jorok dan tidak memenuhi standard kesehatan lingkungan.

Demikian dikatakan Koordinator wilayah LSM Berkoordinasi Samsir kepada awak Media, Rabu (20/11) di Sipirok.

Dikatakan nya, sebuah rumah sakit selayaknya harus lebih bersih dari pada lingkungan lain diluar rumah sakit, sehingga pasien dan keluarganya bisa terjaga dari jangkitan virus akibat lingkungan yang tidak sehat.

Ditambahkan nya, adapun beberapa kriteria kebersihan yang harus di penuhi di rumah sakit adalah seperti, air, udara, tanah, pangan, sarana bangunan serta bebas dari binatang pembawa penyakit. ” Dan semua itu nampaknya diabaikan oleh management RSUD Sipirok”, ujar Samsir.

Pantauan awak media di RSUD Sipirok terlihat banyak nya limbah medis yang berceceran di area rumah sakit tersebut. Selain itu juga nampak sampah yang dibuang sembarangan akibat minimnya tempat pembuang sampah yang tersedia.

Direktur RSUD Sipirok drg. Muhammad Firdausi Batubara yang coba dikonfirmasi tidak berhasil karena tidak berada ditempat, ketika dihubungi via whatsapp nya tidak ada tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *