Kapolres Kota Bekasi Diduga Tidak Mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo dan Terkesan Tidak Berdaya Menindak Pengusaha Minyak Mentah/Cong

BEKASI | GLOBALINDONESIA.INFO.COM

Terkait maraknya bisnis diduga ilegal dilakukan oleh salah satu PT SKL yang menjadi alat transportasi pengangkut Minyak Mentah ‘Cong’ di Jalan Wibawa Mukti 2 Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat. Diduga ada indikasi persekongkolan jahat antara mafia yang terliondungi oleh APH. Pasalnya, Cong adalah minyak bor yang didapat dari bumi Pertiwi yakni di Sumsel. Namun demikian, Negara belom mengeluarkan peraturan perundang undangan guna melegalkan pengunaan minyak yang disebut minyak mentah/cong tersebut.

Diketahui adanya pengolahan minyak mentah/cong yang ternyata bisa menjadi sumber rupiah yang menggiurkan, karena banyak dibutuhkan industri-industri layaknya bahan bakar minyak pada umumnya.

Patut diduga perusahan penyedia jasa pengangkutan (Transportir) tersebut tidak memiliki Dokumen Izin Niaga Usaha (INU) juga tidak akan dapat menunjukan dokumen asal-usul barang, dokumen invoice atau faktur pajak Penjualan/Pembelian minyak Mentah/Cong.

Oleh sebab itu, aktivitas tersebut dapat diduga kebal hukum dan akhirnya menuai sorotan sehingga banyak praktisi hukum dan jaringan aktifis lembaga pemerhati jaringan mafia migas dalam hal ini menganggap APH tutup mata.

Diketahui pemilik usaha minyak mentah di kota Bekasi ini berinisial AR. Pasalnya, beraktivitas sudah sangat lama namun di jalan wibawa Mukti 2 Jatiluhur Jatiasih dimulai pada Agustus 2024 ini sudah berkoordinasi dengan pihak APH wilayah setempat bahkan ke unit 1 Tipiter Bareskrim mabes polri.

Marjuddin Nazwar sebagai sekjen DPP Ibu Prabu (Indonesia Bersatu Dukung Prabowo-Gibran) akhirnya angkat bicara.

“Pengangkutan, Penyelundupan dan Peredaran minyak mentah atau minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan jelas adalah perbuatan melawan hukum, untuk itu kami harap Polres Kota Bekasi mampu menanggulagi Ilegal Drilling ini secara masif dan tersistematis.

Perlu diketahui hal itu dapat dijerat oleh hukum melalui Pasal 54 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun denda Rp. 6 Milyar.

Marjuddin pun mengatakan “untuk itu agar tidak coba coba melakukan peraktik pengoplosan BBM karna jelas hal itu melanggar hukum dan merugikan masyarakat, Pertamina dan Negara”

Dimasa 100 hari kerja presiden terpilih ini kami juga akan meminta Satgas Merah Putih yang dibentuk oleh Presiden Ri Terpilih Bapak Prabowo Sibianto guna turut andil dalam penanggulangan dan penindakan Illegal Drilling dan Illegal Refinery  secara tegas kepada para pelaku yang merugikan negara atau masyarakat secara umum, “Pastinya efektifitas dari pemberantasan illegal drilling perlu disertai dengan pengawasan dan partisipasi masyarakat secara langsung” Ujar Marjuddin

Terkait tindaklanjut pemberitaan sebelumnya dari pengakuan salah satu pengurus/pengelola di managemen PT.SKL yang mengatakan “Kita Sudah nyambung semua (APH), Polsek, polres, dan Polda metro jaya Bahkan sudah ke kasubdit I Tipiter Bareskrim Mabes Polri,”Jelas kata Gatot.

Akhirnya mengantar awak media untuk berkonfirmasi kepada para pimpinan APH sesuai yang disebutkan oleh pihak managemen, namun sangat disayangkan dari dua kali penerbitan berita terkait Minyak Mentah/Cong Ilegal ini awak media telah berupaya untuk mengkelarifikasi dan konfirmasi namun sangat disayangkan Kapolres Kota Bekasi dan Kasad Reskrim tidak memberikan jawaban dan terkesan engan untuk menerimma konfirmasi wartawan awak media ini. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *