Kepala SMA Negeri 1 Pagaran Kangkangi Permen Dikbud dan Undang Undang KIP
Tapanuli Utara – GlobalIndonesia.Info.Com
Kepala SMA Negeri 1 Pagaran kabupaten Tapanuli Utara Carles Edi Siregar terkesan sangat anti terhadap keterbukaan informasi publik, dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dana BOS.
Bahkan sejumlah guru disekolah tersebut merasakan betapa kepala sekolah sangat tertutup terhadap anggaran yang ada di sekolah itu.
Demikian dikatakan salah satu guru senior di SMA Negeri 1 Pagaran yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, semua guru yang ada merasa bagaikan orang asing disekolah itu, tidak pernah tahu berapa anggaran dan kemana saja dana BOS tersebut digunakan, ujarnya.
Apa yang diceritakan guru tersebut memang dialami oleh sejumlah awak media saat hendak konfirmasi ke sekolah itu selalu tidak pernah berhasil karena terus dihalau oleh oknum yang mengaku sebagai security.
“Kepala sekolah sedang tidak ada pak, silahkan datang lain kali”, ujar security yang lebih mirip preman tersebut.
Namun ketika didatangi esok harinya tetap saja memperoleh jawaban yang sama.
Selain tidak berkenan menerima kehadiran wartawan dan LSM, kepala sekolah juga tidak berkenan menerima surat konfirmasi yang coba di sampaikan. Setiap surat yang diantar ke sekolah itu selalu ditolak dengan berbagai alasan.
Tindakan kepala SMA Negeri 1 Pacaran tersebut jelas sudah bertentangan dengan permendikbud nomor 63 tahun 2023 tentang Juknis BOS yang mestinya dikelola dengan sistem transparansi dan akuntabel dan juga Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Untuk itu para guru diminta kepada Gebernur Sumut melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk meninjau kembali jabatan Carles Edi Siregar selaku kepala SMA Negeri 1 Pacaran Tapanuli Utara. (Red)