Diduga Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah, Dewan Pembina DPD Garda Tipikor Indonesia Laporkan 3 Pemerintahan Di Provinsi Bali Sebagai Pengelola Anggaran Ke KPK dan Kejagung RI

Jakarta – Media.GlobalIndonesia.Info | Ketua Dewan pembina Garda Tipikor Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Bali datangi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta. Pada kamis pagi, (07/11/2024).

Pasalnya, Pande Mangku Rata mewakili Garda Tipikor Indonesia telah menyerahkan sejumlah berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi di provinsi Bali.

“Ya kami datang ke kantor KPK untuk membuat suatu laporan informasi kaitannya dengan masalah Korupsi di Bali”,Kata Pande Mangku Rata usai melaporkan kepada media.

Menurut ketua pembina Garda Tipikor Indonesia dirinya membeberkan laporan yang di bawanya tersebut tak hanya satu kasus, melainkan ada 3 kasus yang dilaporkan yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Bangli.

Laporan tersebut menurutnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, “Kaitannya dengan kasus diduga disana (BALI) ada korupsi dan tentu salah satu yang kita soroti pejabat penggunaan keuangan negara”,tuturnya.

Dijelaskan Pande, adapun pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut Menurut dia, itu tidak bisa kami sebutkan disini ya, namun itu adalah seorang pejabat”,Ucapnya.

“Pejabat yang mengelola keuangan daerah atau mengelola keuangan negara”,Jelasnya Ketua Pembina Garda Tipikor Indonesia Provinsi Bali di hadapan Media.

Selanjutnya, dugaan korupsi di pemerintahan Provinsi Bali diantaranya ada beberapa pengerjaan proyek pembangunan yang tengah disorot dan telah dilaporkannya itu,

Lebih lanjut Pande menjelaskan bahwa berbagai kasus korupsi tersebut untuk Provinsi Bali diantaranya, proyek jalan tol Gilimanuk – Menguwi dan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

“untuk proyek jalan tol ada dugaan mengaburkan asset yang dilakukan oknum pejabat pemprov Bali serta Pembangunan PKB yang mengunakan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun” ujarnya

Sedangkan untuk Kabupaten Bangli, Pande Nyoman Rata mengungkapkan beberapa laporannya ke kedua institusi hukum tersebut antara lain, dugaan Korupsi Dana Desa, Proyek Fiktif, Bansos, Gratifikasi jabatan, pungutan liar ke ASN dan lain-lain.

“dalam informasi laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Bangli yang kami sampaikan ke KPK dan Kejagung ada beberapa oknum pejabat yang diduga manipulasi untuk memperkaya diri dan golongannya sehingga menghambat Pembangunan serta merugikan keuangan negara ratusan milyar” jelasnya.

Lanjutnya, “yang jelas kerugian secara mendalam itu adalah kerugian mental masyarakat yang notabene itu adalah uang rakyat, kalau itu dikorupsi kan kasian rakyat dan dampak sosialnya banyak”, Tuturnya.

Pande Nyoman Rata juga melaporkan adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Kabupaten Gianyar diantaranya Pembangunan pasar rakyat, pungutan liar (Pungli) ke ASN dan Dana Desa.

“untuk di Kabupaten Gianyar kami melaporkan dugaan korupsi pada Pembangunan pasar rakyat yang dilakukan saat covid-19 yang menelan biaya ratusan milyar, pungli ke ASN dengan dalih iuran suka duka dan dana desa serta pengadaan mobil dinas bagi kepala desa” paparnya.

Menurut Pande, Provinsi Bali sedang darurat Korupsi, pasalnya dari 9 Kabupaten/Kota yang ada, setengahnya pernah tersangkut masalah korupsi dan kejadian tersebut belum juga membuat jera para pejabatnya.

“kami ingin Bali yang santun menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya, jadi kami berharap budaya korupsi jangan ada di Bali”

Diketahui seni budaya di Bali terkenal kental dan menjadi Ciri khas Bali namun demikian adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh para koruptor secara sistematis beersama sama itu justru melukai dan menodai masyarakat Bali khususnya,

“Termasuk dampak sosial budaya di bali pengaruh kepada mental kalau itu dikorupsi”,Tegasnya.

Dia menambahkan dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dikawal olehnya itu, Pande selaku Ketua dewan pembina Garda Tipikor Indonesia DPD provinsi Bali, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang prioritaskan infrastruktur pembangunan merata di tiap wilayah dan mempercepat kesejahteraan rakyat Indonesia. Menurutnya langkah yang tepat untuk melakukan pencegahan dalam pemberantasan korupsi di negeri Indonesia ini.

“Saya lebih semangat ketika presiden kita memiliki program pemberantasan korupsi guna melancarkan pembangunan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, saya sangat dukung sekali itu. Lebih semangat lagi untuk melakukan pencegahan dalam pemberantasan korupsi, yang mana kami dari lembaga swadaya masyarakat”,Tutupnya.

Perwakilan LSM Garda Tipikor Indonesia itu sangat menyayangkan dan mengutuk keras perlakuan-perlakuan oleh oknum pejabat, Dana yang tidak sedikit telah digelontorkan oleh pemerintah pusat dengan anggaran triliunan rupiah, Sehingga temuannya tersebut pun akhirnya dilaporkan, dijelaskannya bahwa adanya potensi kerugian negara atas laporan ini cukup tinggi hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam pelaporannya itu pada Kamis pagi di gedung Merah Putih Jakarata, KPK telah menerima laporan dari LSM Garda Tipikor Indonesia DPD provinsi Bali, dengan nomor surat 18-19/DPC.GTI GR/XI/2024, menginformasikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di provinsi Bali, kabupaten Gianyar, dan kabupaten Bangli.

Selain melaporkan ke KPK, dihari yang sama Garda Tipikor Indonesia provinsi Bali itu pun kembali membuat laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dikatakan Pande, laporannya tersebut telah diterima oleh staf penerimaan surat dan telah ditandatangani nya, oleh Fadli tertanggal (07/11) kamis sore sekitar pukul 16.00 wib.

“Laporan kami ke Kejagung sudah diterima dan telah ditandatangani, kita tunggu hasilnya dan akan kita kawal terus”,Paparnya.

Dalam hal yang ditengarai, adanya perbuatan melawan hukum secara masif dan terstruktur itu. Sangat berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar, Sehingga dalam laporan tersebut langsung dikawal oleh Ketua Dewan pembina DPD Garda Tipikor Indonesia, Pande Mangku Rata dan dia berharap KPK juga Kejagung RI dapat segera memproses guna penindakan dan pemberantasan secara nyata para pelaku didugaan lakukan Perbuatan Melawan Hukum Pidana Korupsi persisnya di tiga wilayah provinsi bali, kabupaten Gianyar, dan kabupaten Bangli.

Oleh karena itu, Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia siap mengawal dan melakukan hal hal terkait terlaksananya proses hukum dalam penyelidikan dan penyidikan sampai dengan kemeja hijau (Pengadilan). Bahwa berharap laporan kami ini secepatnya diproses secara hukum oleh pihak berwenang,”Pungkasnya.

(Ys/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *