Kasus PT Jui Shin Indonesia Diduga Gelapkan Rp650 Miliar Pajak ke Negara dan Belum Mampu Ditagih DJP, Dirjen Suryo Utomo Masih Bungkam
Sumatera Utara,GLOBALINDONESIA.COM
Sejak 2023 kemarin PT Jui Shin Indonesia sesuai informasi beredar sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.
Menurut informasi yang beredar, PT Jui Shin Indonesia milik Chang Jui Fang tertangkap petugas DJP saat melakukan pemeriksaan, dan ditemukan ada penjualan perusahaan tersebut, di tahun 2016 yang tidak dilaporkan, besarnya sekitar Rp 650 miliar, sehingga muncul lah adanya dugaan merugikan pendapatan negara.
Nah, di tengah gusarnya banyak lapisan masyarakat saat ini terkait persoalan pungutan pajak yang nilainya akan bertambah, sementara sesuai informasi, terdapat dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan dengan jumlah fantastis, sejumlah wartawan pun terus mengikuti perkembangannya.
Dari kondisi itu, dicoba konfirmasi langsung kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo, apakah Rp650 miliar yang diduga digelapkan PT Jui Shin Indonesia sudah berhasil ditagih DJP untuk masuk ke negara?
Tetapi, bukannya menjawab untuk mendukung kepentingan publik mendapatkan informasi yang cepat dan akurat melalui wartawan, sejak Rabu (28/8/2024), siang, dikonfirmasi melalui seluler, melalui pesan dan panggilan WhatsApp, sampai berita ini dimuat, Kamis (29/8/2024), Suryo Utomo belum memberikan balasan jawaban.
Meski demikian, sejumlah wartawan akan tetap mencoba kembali. Pasalnya, Rp650 miliar itu disebut -sebut hanya temuan DJP untuk pemeriksaan periode Januari hingga Desember 2016 terhadap PT Jui Shin Indonesia. Sedangkan periode Januari hingga Desember dari tahun 2017 hingga 2023, diduga belum diperiksa.
Kembali dimintai tanggapan kepada Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald mengatakan, “Jangan sampai terjadi, terang-terangan dipertontonkan ketidakadilan. Masyarakat dikejar -kejar pembayaran pajaknya, sedangkan pada perusahaan yang diduga sudah jelas ada uang besar seharusnya masuk menjadi hak negara, digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, namun malah terkesan dilupakan mengambilnya, atau malah ada motif lain?” terang Max. Kamis (29/8/2024).
Sambungnya, “Polri, Kejaksaan maupun KPK dan DPR, juga BPK maupun PPATK kita dukung untuk ikut menyelidiki proses hukum yang dilakukan DJP terhadap perusahaan PT Jui Shin, ini sangat perlu, sebab berbahaya kalau sampai negara kalah dengan korporasi, apalagi yang diperjuangkan adalah uang merupakan hak negara demi masyarakat banyak,” tutup Max.
Sedikit soal PT Jui Shin Indonesia ini, yang namanya saat ini menjadi sorotan tajam Aparat Penegak Hukum dan masyarakat, setelah diberitakan ramai media atas pelaporan yang dilakukan warga bernama Adrian Sunjaya didampingi Pengacara Kondang DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri dan KPK.
Laporan Pengaduan itu menyeret nama Chang Jui Fang sebagai pemilik (Direktur Utama) PT Jui Shin Indonesia terkait dugaan merugikan negara akibat aktivitas pertambangan perusahaannya yang diduga merusak lingkungan.
“Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”
“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang DR. Darmawan Yusuf.
Di tempat terpisah, Chang Jui Fang yang juga dicoba konfirmasi terkait seluruh informasi yang didapat wartawan atas perusahaannya PT Jui Shin Indonesia, di nomor +62 811-1839-###, tetap kembali memblokir nomor wartawan.(IE)