Pertanggung Jawaban Polri Atas Obyek Sitaan Barang Bukti Berupa Besi Scrap Di Lahan Kosong Area Apartemen Mutiara Pekayon-Bekasi,Akhirnya Dipertanyakan Ketua Umum LMA Papua Lenis Kogoya

BEKASI – GLOBALINDONESIA.INFO

Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua adalah Lembaga yang dimintakan tampil sebagai pasilitator, konseptor dan negoisator oleh masyarakat papua yang menamakan dirinya LEMASA dan LEMASKO sebagai kumpulan masyarakat yang tinggal di pesisir pantai dan pegunungan terdampak oleh tambang PT. Preeport akhirnya mendapat ganti rugi berupa hibah Besi Screb yang jumlah timbangannya pun  sangat pantastis besarnya.

Lenis Kogoya sebagai ketua umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang tentunya  terdaftar di negara indonesia secara tegas mengatakan pihaknya akan segera excion bersentuhan langsung menanyakan dan mendesak polri khususnya bareskrim mabes polri terkait hilangnya barang berup besi screb milik rakyat papua  yang dari 2016 sampai dengan sekarang 2024 tetap bersetatus obyek sitaan mabespolri. Cetusnya

Pertanggungjawaban Polri atas hilangnya barang bukti sitaan Berupa Besi Scrap di daerah Pekayon Bekasi yang kabarnya merupakan Hibah PT. Preeport untuk masyarakat Adat Papua, LEMASA dan LEMASKO dengan jumlah kilo/Ton diperkirakan 15 ribu Ton untuk setiap Lembaga Adat.

Ketua LMA Lenis Kogoya mengutarakan, bahwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari 5 (lima) Daskam No: 017/SKK-5 Daskam/ CBG/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022, serta Penetapan Legal Standing dalam Perkara No : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 07 juni 2022 yang dinyatakan dalam Berita Acara Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A, bahwa PT. Cakra Buana Grup adalah pemegang kuasa yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No : LP/B/1000/X/2016 tertanggal
5 Oktober 2016, atas nama pelapor SUWANDI (Direktur Umum PT. Indoferro), terhadap barang besi tua yang dititipkan oleh Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua, dengan cara dipindahkan dari Jatake Tangerang ke lokasi Pekayon – Bekasi Barat.

Diketahui status barang sudah dalam penyitaan kepolisian dan memperoleh penetapan pengadilan, serta barang-barang yang ada ditempat penampungan Bekasi masuk dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi tanggal 21 November 2019.

Awak media dilapangan mendapati bahwa barang-barang sitaan Polri tersebut diduga telah banyak dicuri sampai taksiran sementara sisa besi screb itu hanya berkisar 300-400 Ton lagi yang awalnya kurang lebih 15000 lima belas ribu Ton.

Aksi pencurian ini diduga sudah sering terjadi karena keberadaan besi tua sitaan Polri yang di tumpuk di lahan kosong di belakang apartemen Mutiara Bekasi sudah tinggal sedikit.

Dijelaskan, bahwa Barang – barang tersebut sudah dikonstatering oleh pihak LMA Papua dan Instansi lain yang terkait. Akan tetapi barang – barang tersebut keberadaannya sudah tidak lagi sesuai berdasarkan konstatering, sebab saat ini dilokasi penumpukan hanya tinggal sekitar 3-5% saja dari Konstatering terdahulu sebesar 100%. Diduga ada permainan dari oknum yang sengaja melakukan pencurian secara bertahap. Ujar Ketum LMA

Ditempat terpisah, Legal Standing PT. Cakra Buana Group Heri Sudrajat, ST mengatakan, bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, pihaknya selaku pemegang Kuasa yang Sah atas penguasaan besi tua yang ditumpuk dilahan kosong belakang Apartemen Mutiara, yang telah menjadi barang bukti sitaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

Karena status nya menjadi barang sitaan, dan saat ini keberadaan barang bukti tersebut tidak utuh jumlahnya sebagaimana saat dilakukan penyitaan oleh Mabes Polri. Untuk itu kita sangat berharap,

“kiranya Dirtipidum Mabes Polri dapat menjelaskan pertanggungjawabannya terkait barang bukti sitaan yang mereka buat telah banyak raib/hilang”

Dengan kondisi saat ini, kita dapat menduga adanya pihak lain yang turut serta telah berusaha menguasai keseluruhan besi tua sitaan polisi tersebut. Sebagai pembuktian, dilokasi penumpukan barang besi tua itu sudah tinggal sedikit.

“Merupakan suatu kejanggalan bagi kami, barang sitaan polisi yang di Police Line bisa hilang. Terbukti adanya aksi pencurian yang di gagalkan oleh Polsek Pekayon Selatan dan lalu anehnya kenapa hanya dibubarkan para komplotan pencuri itu, kenapa tidak ditangkap atau dipenjarakan, aneh kan karna itu kan kata mereka barang sitaan polri” . Tegasnya

Disini kami berharap kiranya kepolisian dapat bertindak tegas untuk dapat membuktikan jaminan kepastian hukum atas status besi tua itu yang menjadi barang bukti sitaan Polisi, katanya dengan nada kesal sembari menutup percakapannya.

KRONOLOGIS KASUS BESI SCRAP EKS PT. FREEPORT INDONESIA YANG BERLOKASI
DI PEKAYON – BEKASI BARAT
1)Sekitar tahun 2009, barang-barang berupa besi bekas peralatan penambangan PT. Freeport Indonesia, dikirim dari Pelabuhan Amamapare Papua, yang merupakan barang hibah sebagai hak kepemilikan dari Masyarakat Adat Papua terutama yang terkena dampak aktifitas penambangan PT.Freeport Indonesia sesuai MOU tahun 2000;

2)Barang-barang dikirim menggunakan kapal MV. Lautan Arafura yang dimiliki oleh PT. Amas Iscindo Utama melalui Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian diangkut menggunakan Armada milik PT. Ritra Cargo Indonesia dan dikirim kepada PT. Growth Asia yang dititipkan digudang / lahan milik PT. Union Foods yang berlokasi di Jatake Tangerang;

3)Pada tahun 2016 dilakukan verifikasi oleh LMA Papua dan dilakukan pemindahan barang ke lokasi yang lebih netral, yaitu di Pekayon – Bekasi Barat (sebelah Apartemen Mutiara);

4)Adanya pelaporan pencurian barang oleh pihak PT. Indoferro, dan melahirkan LP1000 tanggal 5 Oktober 2016;

5)Pada tanggal 15 September 2018, dilakukan verifikasi oleh LMA Papua bersama Tim Menkopolhukam RI;

6)Pada tanggal 22 Januari 2021, dilakukan Konstatering oleh Pengadilan Negeri Bekasi;

7)Pada tanggal 18 Mei 2021, Pengadilan Negeri Bekasi mengirimkan surat konfirmasi yang pertama ke kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait objek sita LP1000;

8)Pada tanggal 27 Mei 2022, Heri Sudrajat selaku Dirut PT. Cakra Buana Grup mendapatkan Kuasa dari Perwakilan 5 Daskam Papua selaku Prinsipal atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 017/SKK-5DASKAM/CBG/V/2022 dan telah
dilegalisasi di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A, serta telah dikukuhkan berdasarkan Berita Acara Legal Standing tanggal 07 Juni 2022;

9)Pada tanggal 30 September 2022, Pengadilan Negeri Bekasi mengirimkan surat konfirmasi yang kedua ke kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait objek sita LP1000;

10)Surat PT. Cakra Buana Grup kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Nomor : 028/eks.bks/CBG/III/2023 tanggal 28 Maret 2023, perihal : Penyelesaian Objek Barang di Bekasi;

11)Surat PT. Cakra Buana Grup kepada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Nomor : 044/SP3-eks.Bks/CBG/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023, perihal : Permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);

12)Surat PT. Cakra Buana Grup kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor : 057/Invt/CBG/IX/2023 tanggal 12 September 2023, perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Inventarisir Barang;

13)Hingga sekarang, belum ada surat balasan dari Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait objek sita LP1000 kepada Pengadilan Negeri Bekasi.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *