Jual Obat Keras Tipe G Marak Di Cileungsi, Salah Satu Toko Berkedok Kosmetik Di Rawahingkik Tak Tersentuh Oleh Hukum?!
CILEUNGSI, BOGOR,GLOBALINDONESIA.INFO
Peredaran penjualan obat tanpa izin BPOM seperti Tramadol, Hexymer yang termasuk jenis daftar obat golongan G yang kini di jual bebas dengan berkedok salah satunya seperti toko kosmetik yang di ketahui berada di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor nampaknya sudah mengkhawatirkan.
Adanya penjualan obat keras tipe G yang berkedok toko kosmetik di Rawahingkik, membuat resah banyak masyarakat sekitar, terlebih banyak toko yang berdekatan sekitaran dengan Sekolahan dan Masjid. Ironisnya, pembeli obat tersebut banyak sekali dikalangan para remaja yang mengkonsumsinya.
Selain itu jika diamati, dampak mengkonsumsi obat-obatan tersebut sangat membahayakan diri sendiri, Karena pengaruhnya bagi orang yang mengkonsumsinya akan menimbulkan halusinasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, juga bagi si pemakai akan sering melamun dan pikirannya menjadi melayang.
Lemahnya pengawasan dari dinas kesehatan dan aparat penegak hukum (APH), di duga dalam hal ini aparat penegak hukum pun tidak bisa bertindak tegas, “seolah-olah menutup mata” dengan adanya peredaran obat tersebut yang sudah nampak “berkembang biak” di setiap wilayah.
Ketika salah satu toko yang berkedok kosmetik itu,saat dihampiri dan di konfirmasi wartawan, menurut keterangan penjaga (penjual) toko obat-obatan tanpa izin BPOM tersebut, dirinya tidak tahu untuk izin dan lainnya. Minggu, (18/08/2024).
“Disini saya cuma kerja bang sama bos, jika ada hal yang berkaitan dengan izin RT, RW, lingkungan dan lainnya, itu menjadi tanggung jawabnya urusan bos, ya setahu saya udah aman (red)” kata penjual inisial R dan D pegawai toko obat kepada wartawan.
Pasalnya, penjual obat keras tipe G di Rawahingkik itu berjualan sudah satu (1) bulan dan mengaku hanya dua jenis obat keras yang di jual oleh penjaga toko berinisial R dan D, diantaranya menjual Tramadol (TM) dan Heksimer (Kuning) dengan harga sebesar 25 ribu perlembar sebanyak 10 butir jenis TM (Perlempeng).
“Sudah satu bulan bang kita buka (red), dari pagi jam 9 sampe malam sekitar jam 21.00, yang kita jual cuma dua macam TM doang. Itu seharga 25 ribu per lempeng”,terang R penjaga toko.
Terpisah, Ajat salah satu warga lingkungan juga menjelaskan, toko kosmetik yang ada di wilayahnya terlihat mencurigakan dan terlihat janggal dalam penjualan. Pada senin (19/08) kepada wartawan,
“Awalnya diliat toko biasa aja, tapi lama-lama Saya curiga dan terlihat aneh, toko kosmetik tapi yang beli ko kebanyakan laki-laki, terutama kebanyakan anak muda yang masih remaja, kadang juga anak sekolah juga suka ke toko dan terlihat sering saya lihat”. Ucap Ajat kepada awak media.
Setelah ia mengetahui toko kosmetik hanya sebagai kedok dalam penjualan obat-obatan keras golongan G, yang seharusnya menggunakan resep dokter dan jelas sangat membahayakan bila di konsumsi melebihi dosis (di salah gunakan).
Lanjut Ajat, berharap aparat penegak hukum harus bertindak adanya penjual obat keras di wilayahnya berkedok toko kosmetik, karna setelah saya sudah mengetahui yang di jual adalah obat-obatan terlarang, Ya jika itu salah dan melanggar atau memang dilarang, saya minta aparat penegak hukum secepatnya bertindak, jelas obat yang dijual bukan kosmetik, tapi itu jual obat yang harus di beli dengan resep dokter,”Pungkasnya.
Untuk diketahui, obat golongan G artinya “Gevaarliik” ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya, sangat dilarang diperjualbelikan bebas, Dan jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak.
Para penjual ini menjual beberapa macam jenis obat, seperti, tramadol HCL, Heximer dan Trihexphenidy, bebas tanpa resep dokter.
Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa ijin edar dan ijin resep dokter,bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Terkait marak jual bebas obat keras jenis HCL Tipe G berkedok toko kosmetik di Rawahingkik sudah meresahkan masyarakat setempat, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Saat di Konfirmasi Mengatakan Akan menindaklanjuti melalui Kanit Reskrim Polsek Cileungsi.
(RED)