Kepala Desa Simarlelan Tapanuli Selatan Diduga Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana Desa
Tapanuli Selatan,GLOBALINDONESIA.INFO
Kepala desa Simarlelan kecamatan Muara Batang Toru Tapanuli Selatan Semieli gulo diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023-2024.
Demikian dikatakan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fattizanolo Waruwu, saat ditemui awak media di desa Simarlelan, Rabu(21/8).
Menurut ketua BPD tersebut semenjak kepemimpinan kepala desa Semieli belum pernah diadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun RAPBDes.
“Selaku ketua BPD saya belum pernah tahu adanya kegiatan Musdes di Simarlelan sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 ini” Ujar Waruwu.
Ditambahkannya, semua kegiatan yg bersifat pemberdayaan dan pembinaan itu semua tidak pernah dilaksanakan.
“Selama tahun 2023 hingga 2024 belum pernah saya menanda tangani berkas apapun terkait dana desa, bila ada tanda tangan saya berarti itu pemalsuan”, ungkap Waruwu yang sudah 2 priode menjabat ketua BPD desa Simarlelan tersebut.
Ketua BPD Desa Simarlelan
Lebih lanjut dikatakan Fattizanolo, termasuk biaya operasional BPD sama sekali kami belum pernah menerimanya. Demikian halnya dengan honor anggota BPD dan LPM belum pernah menerimanya.
Demikian halnya dengan program program yg lain semuanya dilakukan sesuka hati kepala desa tanpa ada musyawarah desa.
Dicontohkannya pada saat pembagian BLT dana desa, seharusnya BPD mengetahui siapa saja penerima manfaat, tapi pada kenyataannya BPD sama sekali tidak mengetahui. Sehingga banyak keluarga penerima manfaat yg seharusnya layak menerima tapi tidak menerimanya.
Disamping itu, kepala desa suka sekali mengintimidasi warga yang mengeluh atas sikap semena menanya tersebut. “Silahkan saja laporkan kemana kau suka” Begitu biasanya omong kades kalau ada yg keberatan.
Hal yang sama juga diakui oleh Kristina Zebua, warga dusun 2 desa Simarlelan, yang mengaku pengelolaan dana desa Simarlelan sejak tahun 2023 tidak pernah di musyawarah kan.
Kristina juga mempertanyakan tentang papan informasi APBDes yang hingga saat ini belum di pasang didepan Kantor desa.
Selanjutnya Kristina juga mempertanyakan tentang kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat, “itu kapan dilaksanakan dan dimana” Ujar Kristina penuh rasa heran.
Untuk itu ia berharap agar pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan melalui Inspektorat dan Dinas PMD agar turun melakukan Audit penggunaan dana desa Simarlelan tahun 2023,pinta Kristina penuh harap. (Tim)