SPBU 34-16611 Disurati Terkait Aktivitas Dugaan Penyalahgunaan Pembelian BBM Bersubsidi, Pihak Pengawas Diduga Ikut Terlibat
BOGOR – globalindonesia.com
Fenomena thunder siluman up wara-wiri di SPBU 34-16611 Cibungbulang Bogor berkali-kali membeli bahan bakar minyak (BBM) Jenis Pertalite disinyalir akan dikomersilkan oleh para mafia ilegal menuai kritik. Pasalnya, selain mafia BBM subsidi yang dikoordinir paguyuban dengan pembelian jumlah banyak, pihak pengawas SPBU diketahui sering beraksi seperti hal nya para mafia lainya. Senin, 12/08/2024).
Menurut informasi yang dihimpun (red) dengan gamblang menjelaskan bahwa ozak selaku pengawas SPBU 34-16611 Cibungbulang Bogor adalah mafia sesungguhnya.”Selain pengangsu pertalite yang dilakukan oleh warga setempat, pihak pengawas SPBU Ojak Mulyana juga melakukan tindakan melawan hukum, kalau bermain dia malam hari selain menggunakan jerigen dia (pengawas) bermain solar subsidi juga”,ungkap salah satu sumber terpercaya.
Dalam hal tersebut, Marjudin Nazwar selaku sekjend pemenangan Indonesia bersatu usung Prabowo Subianto Gibran (Ibu Prabu) langsung melakukan pengaduan melalui surat elektronik kepada BPH Migas,Dalam surat tersebut, Marjuddin Nazwar sekjend Ibu Prabu menyikapi dan menyayangkan adanya praktik diduga ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar juga berdampak kelangkaan BBM bersubsidi sehingga dinilai tidak tepat sasaran kepada masyarakat, kemudian Ia menegaskan,
“LAPORAN PENGADUAN*
LP.11735/APH-BPH.MIGAS/VIII/2024
Ijin Melaporkan Adanya tindakan Para Oknum Penyedia BBM Pertalite Bersubsidi dengan No Registrasi, 34.166.11 Yang Berada di Jl. Raya Cibungbulang-Bogor KM.15 RT.1/RW.6 Kampung Pos, Leuweung Kolot, Kec. Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16630 Bersama Pengguna BBM/Pembeli Berkapasitas Muatan Berlebihan Dari SPBU Tersebut dan Pengambilan Secara Bergilir Terus Menerus/Dengan menggunakan kendaran jenis SEPEDA MOTOR THUNDER juga jenis lainnya, telah membuat masyarakat setempat yang dekat dengan SPBU 34.166.11 itu merasa khawatir dan siap menjadi nara sumber kami untuk peristiwa perbuatan melawan hukum secara bersama sama seperti dimaksud”, Ujarnya Marjuddin
Dia menilai pihak pengawas lalai dalam pengawasan di SPBU bahkan pihaknya menduga ada keterlibatan dalam kelancaran aksi para mafia tersebut, “Pimpinan SPBU atau Pemilik semestinya paham bahwa kebocoran APBN dikarenakan salah satunya adalah dari Angaran Biaya SUBSIDI BBM, yang dalam hal ini jenis PERTALITE. Adapun fakta yang didapat dilapangan adalah :”Bahwa pada hari ini Sabtu 10 Agustus 2024 Pukul 08.30 pagi, kami menemukan adanya pengisian mengunakan motor jenis yamaha thunder dan jenis tangki besar yang selalu bolak balik mengisi BBM Jenis Pertalite Bersubsidi (Video Terlampir), dan setelah di telusuri tempat keberadaan unit unit motor pengisi full BBM Pertalite itu ternyata gudang pembuangan BBM yang tadinya di isi full dan kosong kembali itu berada di Gang samping Lokasi SPBU Nomor 34.166.11”,paparnya.
Lanjutnya, “saat berkunjung kedalam gudang pembuangan BBM itu kami akhirnya berkenalan dengan dua orang yang menjaga gudang itu yakni bagas (39) (0815 1473 8283) dan Bang Jani (41) (085716804595), diketahui keduanya juga yang turut mondar mandir dalam pengambilan BBM Pertalite di SPBU Nomor 34.166.11 (Video dan Foto Terlampir)”,ungkapnya.Dikatakan marjuddin, “Kami juga turut mengkonfirmasikan kepada pengawas SPBU bernama Iwan (50) yang ternyata bagian dari penjaga keamanan (security) dan akhirnya secara jujur pun mengatakan peristiwa pembelian BBM Pertalite mengunakan cara cara sepeti itu (sesuai yang mata kami lihat sendiri) adalah BENAR dilakukan oleh para pelaku namun setelah dirinya telah menyadarkan para pihak pihak yang diduga bukan melarang justru dengan sengaja secara bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum (Video Terlampir)”,tambahnya
Dia menyampaikan, “Untuk Itu Secara Tegas Kami Sampaikan Keprihatinan bersama Ini dengan Wujud Laporan Pengaduan, Kiranya BPH Migas juga APH dan para pihak yang berwenang dapat sesegera mungkin membuat sikap dan penindakan atas REGULASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN di NKRI ini dapat kembali tegak pada posisinya terkait adanya tindakan perbuatan melawan hukum seperti yang baru saja kami laporkan ini”,Tukasnya Marjuddin Nazwar sekjend Ibu Prabu kepada media.Dirinya berharap atas atensinya itu pihak terkait dapat menindak, dan memberikan konsekuensi terhadap para pelaku terutama pihak pengawas SPBU 34-16611.
Selain itu, APH setempat diminta jangan memberikan ruang sekecil apapun bagi para pelaku curang yang berdampak mengakibatkan kerugian negara juga masyarakat sekitar. Dengan kerjasama ini semoga dapat menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait”,Tuturnya Marjuddin Nazwar sekjend DPP Ibu Prabu (Red).