Polhut Bersama LMDH Hentikan Aktivitas Ilegal Di Kawasan Milik Perhutani, Kata Warga : Kades Berikan Izin Lingkungan???
BOGOR, Global Indonesia – Aktifitas alat berat atau Beko yang berada di kawasan Perhutani di wilayah Curug Hordeng, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dihentikan Polisi Hutan (Polhut) bersama Tim Lembaga Masyarakat Dalam Hutan (LMDH). Sabtu, (27/07/2024).
Pasalnya, penghentian aktivitas tersebut oleh polisi kehutanan bersama tim dari LMDH sebagai bentuk salah satu pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di wilayah kabupaten Bogor.
Diduga dalam aktivitas pembuatan jalan itu, Beko atau alat berat tersebut tidak memiliki izin dalam pengoperasiannya dan pengelolaan lahan di kawasan hutan yang dilindungi milik Perhutani.
Tindakan tegas dihentikannya aktivitas sebuah alat berat Beko tersebut, berawal ada informasi laporan dari masyarakat yang mengadukan kepada ketua LMDH lembaga masyarakat dalam hutan. Yang menurut laporan masyarakat tidak memiliki izin lingkungan dalam pengoperasian dari aktivitas alat berat Beko yang berada di kawasan hutan.
“Kami belum izinkan ada alat berat masuk kelokasi dan kami hentikan aktivitas alat berat yang berada di kawasan kehutanan, dan Alhamdulillah tim dari kami bersama Polisi kehutanan sigap memberhentikan alat berat di kawasan hutan”, tegas Acu Ketua LMDH.
Sambung Ketua LMDH, ia menjelaskan dalam penghentiannya kegiatan alat berat di lahan perhutani sebagai bentuk pengamanan dan perlindungan kawasan hutan diwilayah Kabupaten Bogor.
“Kawasan hutan ini yang memang harus di lindungi, apalagi adanya alat berat yang ada di kawasan hutan, yang tidak boleh di rusak, apalagi tidak memiliki izin dan tidak adanya PKS”, jelasnya.
Selain itu, menurut keterangan dari warga, pelaku oknum dari pengusaha mengatakan menyampaikan kepada warga bahwa sudah adanya izin lingkungan yang diberikan dari kepala desa setempat Desa Cibadak. Dan di ketahui soal izin lingkungan warga tidak mengetahuinya.
Adanya keterangan warga Cibadak yang di himpun, pihak pengusaha pemilik alat berat itu dan kepala Desa (Kades) Cibadak belum terkonfirmasi atas adanya izin yang di berikan oleh Kades kepada Pihak pengusaha.
(Red)