Forum Generasi Anak Indonesia; Mengecam Dalam Aksinya “Kembalikan Citra Dunia Pendidikan Kota Bekasi, Sebagai Pencetak Generasi Penerus Anak Bangsa, PJ Walikota Harus Berkomitmen Atau Mundur Dari Jabatannya”

Forum Generasi Anak Indonesia (FOR GANI) : Pemerintah Kota Bekasi Telah Gagal Menjalankan Amanat Undang-undang, Layaknya Program Pemerintah Mencerdaskan Generasi Penerus Anak Bangsa, Berbanding Terbalik Faktanya Justru Ada 9.962 Anak Lulusan SD Diduga Belum Mendapat Bangku Sekolah atau Menjadi Peserta Dididik Disekolah Sewasta Atau Negeri

KOTA BEKASI -GLOBALINDONESIA.INFO

Aksi Unjukrasa yang mengatasnamakan dirinya Forum Generasi Anak Indonesia (For Gani) kembali terlaksana didepan kantor dinas pendidikan kota bekasi, masa aksi yang dikomandoi oleh seorang aktifis pemerhati pendidikan yang dikenal sangat keritis dan akrab dipanggil Raihan.

Dalam aksinya yang ke 4 kali di depan kantor dinas pendidikan kota bekasi terkait penerimaan murid baru untuk SMP dan SMAN/SMKN yang di kemas dengan program PPDB dimana para aktifis tersebut menilai Pemerintah Kota Bekasi tidak memprioritaskan pendidikan dimana hampir 9952 siswa-siswi saat ini tidak bisa merasakan bangku sekola, menurut aktifis aksi Pemerintah Kota Bekasi telah gagal dalam menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah seharusnya hadir dan mencerdaskan anak bangsa lalu berdasarkan data yang mereka himpun yang dibeberkan pada aksi saat itu bahwa pada tahun 2024 ada sekitar 44.562 siswa/siswi lulus (SMP Negeri + SLTA swasta) dan daya tampung Sekolah Negeri tingkat SMP Negeri maupun SLTP swasta hingga saat ini tidak bisa menampung jumlah siswa atau siswi hingga 44.562.

Tegas Raihan yang juga selaku Orator dalam aksi unjukrasa itu mengatakan,
“Jika dijumlah, maka daya tampung SMPN dan Swasta hanya 34,600 calon siswa. Lantas hendak dikemanakan 9.962 anak lulusan SD tahun 2024 ini,” ujar Raihan dalam orasinya.

Para aktifis aksi unjukrasa itu pun bertanya-tanya dalam aksinya saat itu, dimana ada kebingunggan pada pembicaraan pejabat teras atas kota bekasi yang berbeda terkait realisasi pendaftaran online PPDB sesuai perkataan Pj Walikota demikian juga Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana dimana jelas kontradiktif atau tidak sesuai fakta dilapangan dan diperkuat oleh perkataan Sekdisdik bahwa justru banyak siswa/siswi jalur offline yang mereka akomendir.

BACA JUGA DIBAWAH INI

Sedangkan hari ini menurut Raihan, banyak anak-anak asli kota Bekasi yang sudah mendaftar PPDB online namun kalah dan tak diterima disekolah tujuan sehingga sapai hari ini pun masih kebinggungan,

“Jadi sangat janggal kalau ada siswa/siswi yang diterima dengan jalur offline, itu berpotensi terjadinya titipan dan jual beli bangku sekolah,” tegasnya

Plh Kadisdik kota bekasi Warsim Suryana sempat menemui dan berdialog dengan masa aksi, namun demikian pun warsim masih mengutarakan narasi yang hanya berputar putar seraya berkelit dengan mengatakan bahwa dirinya mengikuti semua arahan Pj Walikota Raden Gani Muhamad sebelum akhirnya meninggalkan masa aksi

 SOP (Standar Oprasional Prosedur) untuk Program PPDB padahal sudah dipandu oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang semestinya menjadi landasan pelaksanaan tugas dan dasar hukum bagi semua sekolah yang melaksanakan Program PPDB.

Hemat penulis dugaan kecurangan sangat kuat aroma busuknya ketika ada pemasukan peserta didik secara offlain tampa dasar hukum yang jelas dan diduga kangkangi amanah SOP yang tertuang dalam Point B dan C Khususnya Pada Point C di Angka 4 dan 5 tentang kuota yang tidak terpakai dikarnakan calon peserta didik tidak ikuti proses lanjutan atau mengisi daftar ulang dengan berbagai alasan dan penjelasan wali murid/orang tua siswa/i, nah kekosaongan itu lah yang harus dicermati dan diaudit menyeluruh akurasi data nilai tertinggi dan terendah harus di Uji kebenaran pengisian pihak Panitia PPDB yang telah menandatangani Fakta Integritas.

Masih menurut Raihan Orator Aksi Unjukrasa menurut pihaknya SMP negeri maupun swasta hanya mampu mengakomodir 34.600 siswa-siswi pada PPDB 2024 Tidak semua orang tua memiliki finansial yang baik untuk anaknya bisa bersekolah di SLTP swasta dan hari ini PJ Walikota bukannya membuat solusi dirinya malah menjadikan sistem pendidikan sebagai ladang komersial dengan dalil memberikan beasiswa kepada anak yang tidak bisa bersekolah di sekolah negeri agar dilarikan bersekolah di beberapa sekolah swasta yang ber MOU dengan PJ walikota hal itu kami nilai sangat tidak relevan bahkan diduga akan lahirnya kebijakan yang bernuansa Kolusi atau hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok dan keroni-keroninya saja.

karena hari ini jika PPDB dijalankan dengan adil dan transparan pastinya semua siswa atau siswi bisa bersekolah di SMPN Negeri Tanpa ada embel-embel di Arahkan ke sekolah swasta.
*Aksi Ujuk Rasa Itupun Berujung Adanya Tuntutan Masa Aksi*

1.Pemerintah wajib menerima 9962 siswa atau siswi yang akan masuk ke SMP Negeri Kota Bekasi akibat dari kurangnya Sekolah Negeri di Kota Bekasi

2.Bangun sekolah SMP negeri di wilayah yang belum pernah terbangun hingga saat ini.

3.Tingkatkan rombel kelas agar bisa mengakomodir para siswa atau siswi yang saat ini belum mendapatkan hak untuk bisa bersekolah

4.Pemerintah Kota Bekasi wajib berkomitmen untuk hadir di tengah-tengah masyarakat yang tidak mampu dan mencerdaskan anak bangsa sesuai amanat undang-undang 1945

5.Nonaktifkan PLH kadisdik beserta jajarannya yang tidak mampu bekerja dengan baik yang mengakibatkan ribuan siswa dan siswi belum bersekolah

6.Meminta DPRD Kota Bekasi mengevaluasi MOU yang dilakukan PJ Walikota dengan sekolah swasta karena diduga hanya mengakomodir kepentingan beberapa kelompok saja

7.Meminta transparansi dan dasar pertimbangan siswa atau siswi baru yang diterima dengan jalur offline

8.Usut tuntas praktek jual beli bangku sekolah

9.PJ Walikota Bekasi harus berkomitmen untuk bisa mengakomodir para siswa-siswi yang hingga saat ini belum bersekolah jika tidak terealisasi maka PJ Walikota Bekasi harus mundur dari jabatannya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *