*Aroma Busuk Teramat Kuat Dalam Perisidangan Gugatan 28 Milyar Antara Pengugat Lazarus Dan Tergugat PT.MKS*
Ketapang,GLOBALINDONESIA.INFO
Pencari keadilan ke rumah Tuhan di dunia ini, yaitu pengadilan negeri ketapang menemui jalan tak berujung. Pasalnya banyak rintangan setelah sampai ke rumah keadilan atau sering disebut ” PENGADILAN “, alih – alih dapat keadilan, yang terjadi malah sebaliknya, ketidakpastian keadilan.
Hal ini bermula dari Lazarus Lintas memberikan kuasa insidentil kepada anak kandung beliau, dengan alasan ekonomi, pendidikan tidak tamat SD, berusia hampir 70 tahun, serta kesehatan yang mulai menurun.
Dengan kondisi jarak yang jauh dari pengadilan dan tidak cukup uang untuk bayar pengacara dan pendidikan terbatas, pada akhir memutuskan memberikan kuasa kepada anak kandungnya.
Namun apa yang terjadi, anak kandung Lazarus Lintas di tolak jadi kuasa insidentil dengan alasan pengadilan negeri ketapang, karena anak kandung Lazarus Lintas tidak memiliki surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ada hubungan antara Lazarus Lintas dengan penerima kuasa insidentil.
Anak kandung Lazarus Lintas padahal sudah membawa foto copy KK, KTP dan AKTA KELAHIRAN,. Namun AKTA kelahiran tidak cukup untuk membuktikan bahwa ada hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Pengadilan negeri ketapang tetap meminta surat keterangan dari Desa/Kelurahan untuk membuktikan status hubungan keluarga antara Lazarus Lintas dengan penerima kuasa insidentil.
Hasil pengamatan awak media ini, Di dalam persidangan, Ketua hakim dalam perkara nomor 20/Pdt.G/2024/PN KTP, menyarankan agar penerima kuasa melengkapi dokumen Surat keterangan dari Desa, yang menyatakan bahwa penerima kuasa insidentil ada hubungan keluarga dengan Lazarus Lintas, selaku pemberi kuasa insidentil.
Lebih lanjut ketua majelis hakim mengatakan, Jika Desa/Kelurahan tidak bisa keluarkan Surat keterangan hubungan keluarga, minta Kecamatan yang keluar kan, jika Kecamatan tidak bisa, minta DUKCAPIL, kata hakim ketua dalam persidangan tanggal 25 Juli 2024, kata hakim ketua yang namanya tidak diketahui.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten ketapang, melalui Suparman, sekretaris dinas dukcapil selaku plh Kepala Dinas dukcapil Ketapang, ketika di tanya apakah AKTA kelahiran tidak bisa menjadi bukti hubungan antara anak kandung dan Bapak/Ibu kandung, Suparman menjelaskan bahwa Akta kelahiran merupakan dokumen negara untuk menjelaskan hubungan keluarga antara anak dan bapak serta Ibu.
Kemudian, awak media mempertanyakan, apakah Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan hubungan anak dan Bapak/Ibu, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan AKTA KELAHIRAN, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, melalui Suparman, sekretaris dinas dukcapil selaku plh Kepala Dinas dukcapil Ketapang, menjelaskan bahwa ketika AKTA kelahiran sudah ditebitkan maka tidak di perlukan lagi surat keterangan dari desa/kelurahan untuk membuktikan hubungan anak dan orang tua kandung.
Lebih lanjut kata Suparman, dukcapil tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yg menunjukan hubungan keluarga antara ayah, ibu dan anak.
Namun di dalam penerbitan akta kelahiran mencantumkan anak dalam KK orang tua itu dibutuhkan surat keterangan kelahiran dari bidan, dan atau biasanya surat keterangan dari desa, Barulah anak tersebut dicatat dalam KK orang tuanya dan dibuatkan akta kelahiran.
Dalam SOP dukcapil tidak ada pelayanan pembuatan keterangan kelahiran, yang ada hanya membuat dan menerbitkan akta kelahiran sesuai dengan SOP maupun Standar Pelayanan Dukcapil.
Ketua pengadilan negeri ketapang, melalui Humas pengadilan, ALDILLA ANANTA, S.H., M.H., sekaligus hakim di PN ketapang menjelaskan bahwa ada SOP kepaniteraan muda hukum tahun 2023 Pengadilan negeri ketapang tentang kuasa insidentil. Dalam SOP tersebut, beliau menjelaskan bahwa yang di butuhkan untuk menjadi kuasa insidentil adalah, surat permohonan, surat kuasa insidentil, KTP, KK dan surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menjelaskan hubungan keluarga dalam kepentingan kuasa insidentil, sedankan Akta kelahiran tidak termasuk dalam syarat untuk menjadi kuasa insidentil.
Lebih lanjut, ALDILLA ANANTA, S.H., M.H, mengatakan, penerima kuasa insidentil memiliki AKTA kelahiran, namun tidak menyerahkan/melampirkan surat keterangan hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa insidentil dari Desa, maka pengadilan negeri ketapang tidak bisa memproses kuasa insidentil tersebut, walaupun penerima kuasa insidentil sudah melampirkan Akta kelahiran, sebab, jika hanya menggunakan syarat, nanti ketua pengadilan negeri ketapang yang akan bermasalahbermasalah, tutup Aldila Ananta.
Ketua Umum DPP GPN 08, Bapak Safrin S, meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengkaji terkait SOP kuasa insidentil, sebagaimana keterangan pengadilan negeri ketapang melalui humas PN ketapang, Aldilla Ananta, S.H.,M.H., PN ketapang tidak bisa memproses Surat kuasa insidentil, jika syarat yang di lampirkan hanya AKTA kelahiran, bukan Surat keterangan dari Desa. Walaupun isi surat keterangan tersebut memiliki isi dan makna yang sama, yaitu menjelaskan hubungan keluarga antara pemberi kuasa insidentil dan penerima kuasa insidentil.
Lebih lanjut, ketua Umum DPP GPN 08 meminta Badan pengawas Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial agar pengusut tuntas polemik antara penggunaan Surat keterangan dari Desa dan Akta kelahiran sebagai syarat Surat kuasa insidentil.
Ketua umum GPN 08 juga mempertanyakan, apa perbedaan isi surat keterangan dari Desa yang menyatakan ada hubungan keluarga antara pemberi kuasa insidentil dengan penerima kuasa insidentil, dengan isi dari Akta kelahiran yang menyatakan, bahwa penerima kuasa insidentil adalah anak dari pemberi kuasa? Jika demikian, maka tidak diperlukan lagi NOTARIS di Indonesia, sebab AKTA tidak di perlu kan lagi, cukup surat keterangan dari Desa saja. Dan instansi yang menerbitkan Akta kelahiran dan surat kependudukan lainnya di hapus saja oleh pemerintah, sebab data kependudukan cukup menggunakan surat keterangan dari Desa, tutup Safrin, Ketau Umum DPP GPN 08.
Tim/Red