Konflik Lahan Eks HGU PTPN III di Pematang Siantar Tak Kunjung Usai

Pematang Siantar, GlobalIndonesia.Info

Persoalan konflik Lahan Eks HGU PTPN III Kebun Bangun dengan warga Kelompok Tani FUTASI (Forum Tani Sejahtera Indonesia) kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar hingga saat ini tak kunjung selesai. Sabtu,(02/12/23).

Berbagai persoalan kemanusiaan muncul namun seakan tidak mendapat perhatian dari pihak Pemerintahan untuk penyelesaian konflik yang terjadi.

Pasalnya setelah masuk kedalam kawasan Proyek Strategis Nasional, dimana di lokasi tersebut dibangun Ring road, jalan TOL Tebing-Parapat, HGU PTPN III yang diduga cacat administrasi muncul. Bahkan persoalan ini kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Kota, terang Feri Panjaitan selaku aktifis sosial yang mendampingi Warga kelompok Tani FUTASI.

Sehubungan dengan permasalahan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat kampung baru Gurilla, dimana banyak masyarakat yang menjadi korban penganiayaan yang di duga pelakunya adalah pihak security PTPN III, tetapi pada saat ditangani pihak kepolisian dalam laporan pengaduan masyarakat, ada beberapa laporan pengaduan yang di hentikan prosesnya oleh penyidik Polresta Pematangsiantar.

Contoh kasus seperti laporan Tiomerli Sitinjak selaku ketua Futasi, dimana Tiomerli tersebut dipukul di bagian wajah sehingga bagian matanya lebam-lebam juga di Hentikan. Beralasan Kurangnya alat bukti Pihak Kepolisian Resort Pematang Siantar menghentikan Laporan Pengaduannya.

Namun ketika pihak PTPN III Kebun Bangun yang melaporkan masyarakat, pihak kepolisian langsung dengan cepat menetapkan masyarakat menjadi tersangka, khususnya penetapan tersangka Fernandes saragih di Polsek Siantar Martoba yang di tuduh menganiaya securty.

Sementara Fernandes adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pihak securty PTPN III. Itu dapat terlihat jelas berdasarkan rekaman Video yang menyorot tindakan Arogan pihak security PTPN III Kebun Bangun.

Kita menduga kuat adanya persekongkolan antara pihak kepolisian dan PTPN III untuk sabotase keadaan sehingga penetapan status tersangka terhadap saudara kami Fernandes Munthe sementara banyak pengaduan kami warga tidak di gubris atau di Hentikan, terang Johannes.

Beranjak dari hal tersebut maka kami warga FUTASI kampung Baru, akan melakukan aksi unjuk rasa Pada Selasa 5 Desember 2023. Aksi ini akan di hadiri oleh Futasi dan Mahasiswa yang menuntut agar ;
1. Menghentikan bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat kampung baru gurila sesuai Rekomendasi Komnas HAM.
2. Hentikan penetapan tersangka terhadap Fernandes saragih karena prosesnya penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum.
3. Tangkap dan adili pihak PTPN III yang menganiaya warga FUTASI.
Besar harapan kiranya Pemerintah tidak tutup mata atas persoalan kami di Gurilla, tutup Yohanes Simanjuntak selaku Koordinator Aksi.

Kuasa hukum masyarakat Gurila, dari Lembaga Bantuan Hukum Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor mengatakan, penetapan tersangka tersebut tidak sesuai SOP, Menurut Banjarnahor, polisi menetapkan status tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi terlapor serta tidak melibatkan terlapor dalam gelar perkara dan tidak dilakukan konfrontasi.
(RED/Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *