Pemerhati Keuangan dan Aset Negara: Jika Pejabat Tidak Terbuka Patut di Duga Ada Apa ?
KAB. PASAMAN BARAT, GLOBALINDONESIA.com
Beberapa media on’line dan cetek edisi kemarin tanggal 28 Nopember 2023 terkait temuan investigasi LSM BIDIK RI belanja rutin tahun anggaran 2023 di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie Kab. Pasaman Barat
Saat di konfirmasi camat tersebut bungkam dan membisu, setelah di beritakan bergegas memberikan klarifikasi dan mengirimkan data belanjanya tahun anggaran 2023
Hitungan beberapa jam kemudian, Camat Ranah Pasisie Kab. Pasbar menghapus chat jawabannya pada pukul 14.46 wib kemarin (Selasa tanggal 28 Nopember 2023) saat di tanya kenapa di hapus lagi Bu camat tidak menggubris sampai berita ini di terbitkan.
Sementara Ketua Pemerhati Keuangan dan Aset Negara (PKAN) Rudi Usman,SH saat di minta tanggapannya oleh awak media (29/11/23) mengatakan jika pejabat negara yang di biaya oleh yang rakyat tidak memberikan azas keterbukaan informasi publik ini sudah patut diduga tidak mengindahkan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara’ yang dari KKN jadi semuanya jelas tidak perlu di tutupi.
Sambung Rudi Usman mengatakan, jika camat tersebut setelah di beritakan lalu baru mengklarifikasi ini sudah ada indikasi dugaan ketidak jujuran seorang pejabat, dan dari pengakuan teman-teman media bahwa camat tersebut menghapus lagi chat klarifikasinya ada apa ini patut di pertanyakan?
Nanti data yang ada pada teman – teman LSM kumpulkan saja dulu alat buktinya setelah itu baru serahkan Kajari Pasaman Barat imbuh Rudi Usman.
Tim/MS