LEMASKO Gugat Gergorius Okoare Cs Karena Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Jakarta, GLOBALINDONESIA.com
Kuasa Hukum Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Ria Kusmawati menyatakan tindakan Gergorius Okoare Cs selama ini dituding telah melanggar sejumlah tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Ria Kusmawati, Selasa (31/10/2023) di Jakarta.

Menurutnya, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan.

Adapun hal-hal yang diduga melanggar hukum tersebut diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Saudara GERGORIUS OKOARE Cs telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan mendirikan Perkumpulan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro berdasarkan Akta Notaris Santi Br. Kaban tahun 2022 dan pengesahan oleh Kementerian hukum Dan Hak Asasi Manusia.

2. Bahwa Saudara GERGORIUS OKOARE Cs telah merekayasa dan mendesign sedemikian sempurnanya perbuatan dan upaya tersebut sehingga terlihat sangat procedural

3. Bahwa sepatutnya Saudara GERGORIUS OKOARE Cs sebagai anggota dan bagian dari Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro mengetahui bahwa Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro telah didirikan pada tahun 1996 Berdasarkan Akta pendirian Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 238 tanggal 25 Juni 1996 Notaris Puspo Adi Cahyono., SH.,MKn, jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 49 tanggal 18 Februari 2012 Notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKn, Jo. Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 04 tanggal 7 Maret 2015, Notaris Aji Susanto, SH, MKn dan diperkuat oleh putusan pengadilan negeri Cibinong Nomor 31/Pdt.G/2017/Pn.Cbi bahwa senyatanya LEMASKO telah didirikan berdasarkan Akta pendirian nomor 238 Notaris Puspo Adi tahun 1996.

Oleh karena itu, perbuatan dan upaya yang dilakukan oleh saudara GERGORIUS OKOARE Cs tersebut sudah sangat merugikan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO) khususnya dan masyarakat adat yang berada dibawah naungan LEMASKO, pada umumnya

4. Bahwa dengan adanya dualisme LEMASKO ini sangat menghambat proses penerimaan hak-hak masyarakat adat baik hak hibah dari pemerintah maupun dari perusahaan swasta dan PT. Freeport Indonesia.

Selain itu, ada beberapa hak-hak masyarakat adat diduga kuat digelapkan oleh Saudara GERGORIUS OKOARE Cs sehingga LEMASKO dan masyarakat mengalami kerugian materil dan imateril yang sangat besar.

5. Bahwa Saudara GERGORIUS OKOARE Cs secara membabi buta, bertindak sebagai Ketua Dewan Pimpinan Adat (DPA) definitife, padahal untuk mencapai ke tahap tersebut harus melewati prosesi adat yang sudah ditetapkan oleh pendiri dan Badan Musyawarah LEMASKO.

6. Bahwa berdasarkan perihal tersebut, selanjutnya LEMASKO mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara Nomor : 554/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, yang mana saat ini sedang dalam tahap pembuktian awal terkait eksepsi kompetensi absolut dan relative yang diajukan oleh Saudara GERGORIUS OKOARE Cs yang tidak berdasar dan tidak jelas.

7. Bahwa kami tetap yakin dan percaya penuh bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya demi kemaslahatan hak-hak masyarakat adat Kamoro dibawah naungan LEMASKO 1996 Berdasarkan Akta pendirian Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 238 tanggal 25 Juni 1996 notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKn, jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 49 tanggal 18 Februari 2012 notaris Puspo Adi Cahyono., SH., MKn, Jo. Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Nomor 04 tanggal 7 Maret 2015, Notaris Aji Susanto, SH, MKn yang telah di dzolimi dan dirugikan dengan adanya upaya dan tindakan melawan hukum oleh Saudara GERGORIUS OKOARE Cs tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *