LSM GARANSI, Desak Kajari Audit Dana BOS dan Uang Komite SMA N. 5 Payakumbuh Kuat Diduga Penyelewengan
PAYAHKUMBUH- GLOBALINDONESIA.com
LSM Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) M. Azwar,SH,SE mengatakan kepada awak media ini (23/10/23) bahwa dugaan yang terjadi di SMA N. 5 Payakumbuh terkait ada pelanggaran Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar (Pungli) modus ini terjadi di sekolah tersebut dengan dalil, untuk gaji guru honor dan kegiatan sekokah. Pungutan uang komite yang di bebankan secara rutin oleh pihak sekolah ( SMA N. 5 Payakumbuh) setiap bulannya menurut kls masing – masing dengan modus untuk prasarana dan sarana sekolah.
Lanjutnya, (M.Azwar -red) menegaskan, bahwa tidak ada dasar hukum pihak SMA N 5 Payakumbuh memungut uang komite yang tidak di landasi hukum. Kemudian Permendikbud Ri No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 dilarang memungut dalam bentuk apapun. Komite silakan cari dana di luar sekolah, bedah halnya kalau orang tua siswa mampu ekonominya silakan menyumbang itu tergantung kemampuan dan kalau sumbangan artinya tidak di tetapkan ujarnya.
Kami akan surati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, terkait temuan ini dan kita juga meminta penyidik Kejari agar melakukan pemeriksaan terhadap kepsek SMA N. 5 Payakumbuh atas dugaan penyelewengan uangn komite dan dana BOS 2021/202 sampai imbunya.
Tim