KEGIATAN SOSIALISASI OLEH BHABINKAMTIBMAS DESA DUSUN BESAR KECAMATAN PULAU MAYA, KAB KAYONG UTARA
Pulau Maya,Kayong Utara -GLOBALINDONESIA.INFO
Pada hari ini Senin tanggal 16 Oktober 2023, wekira pukul 07.00 Wib, bertempat di SMP Negri 2 Desa Dusun Besar Kec.Pulau Maya telah dilaksanakan Kegiatan sosialisasi
Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Maya Polres Kayong Utara, Sosialisasi kepada murid SMP 2 Desa Dusun Besar Kec. Pulau Maya Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau maya Polres Kayong Utara untuk memberikan pengetahuan tentang Kamtibmas dan disiplin. Dan Mensosialisasikan agar tidak terjadi kasus perundungan di sekolah serta mengingatkan kepada guru untuk meningkatkan pengawasan kepada para murid di luar jam belajar mengajar. Dalam rangka penanggulangan dan pencegahan terjadi nya perundungan di kalangan Pelajar Kec. Pulau maya.
Kegiatan Sosialisasi Di SMP Negri 2 Desa Dusun Besar Kec.Pulau Maya dihadiri sebagai berikut :
Wakil Kepala Sekolah SMP 2 Desa Dusun Besar , Kec Pulau Maya, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Maya, Aipda Rumus, Dewan Guru Dan Staf SMP 2 Desa Dusun Besar Kec.Pulau Maya, Seluruh Siswa dan Siswi SMP negeri 2 Pulau maya
Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Maya Aipda Rumus mengajak para murid dan guru bersama sama bertanggung jawab agar tidak terjadi lagi ada kasus perundungan di kalangan Pelajar sekolah serta mengingatkan kepada guru untuk meningkatkan pengawasan kepada para murid di luar jam belajar mengajar khusus nya di Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya, dan Kegiatan Sosialisasi di SMP Negri 2 Kec. Pulau maya selesai dilaksanakan sekira pukul 08.00 Wib, sementara ditempat terpisah Kapolsek Pulau Maya Karimata *IPDA SR SEMBIRING* menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan ini landasan hukum nya berdasarkan :
Undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun 2002
Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan Pasal 54 diubah dan ditambah penjelasan ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
Kemudian terdapat di Peraturan Mendikbud yaitu :
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan, sehingga kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan ini Wajib di dukung Oleh Polri, untuk mendukung Program dan Kebijakan Pemerintah.
Kunjungan dalam rangka mensosialisasikan terkait pencegahan tindakan perunduhan (bullying) ke sekolah-sekolah Oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk mengajak dan mengingatkan pihak sekolah dalam hal ini para guru sebagai tenaga pendidik untuk dapat memberikan pengetahuan tentang Kamtibmas dan disiplin kepada, siswa – siswi serta melakukan pengawasan terhadap siswa-siswi baik pada saat berada di lingkungan sekolah jam belajar mengajar maupun diluar sekolah agar tidak terjadi tindakan perunduhan (Bulliying) dilingkungan Sekolah, dan selama kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan Aman, dan Kondusif.
(RED)