Sekdakot Pekanbaru Diduga Perkecil Harta Kekayaannya di LHKPN

PEKANBARU-GLOBALINDONESIA.INFO

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negera (LHKPN) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution tahun 2021s/d 2022.

Tanah seluas 1000 m2 di Kab. Kampar senilai Rp.150.000.000. Tanah seluas 6.3 m2 di Kab. Kampar senilai Rp.150.000.000. Tanah seluas 588 m2 di Kota Pekanbaru senilai Rp.70.000.000. Tanah seluas 1000 m2 di Kab. Kampar senilai Rp.50.000.000.Tanah seluas 1000 m2 di Kab.Kampar senilai Rp.250.000.000.

Tanah seluas 25000 m2 di Kab. Kampar senilai Rp.80.000.000. Tanah seluas 2000 m2 di Kab. Kampar senilai Rp.80.000.000.

Alat transportasi dan mesin, motor kawasaki tahun 2009 senilai Rp.5.500.000. Mobil jeep tahun 1981 senilai Rp.70.000.000. Mobil cheroke tahun 1994 senilai Rp.125.000.000.

Hal tersebut kata Direktur Investigasi Ahmand Fauzi, SE (11/10/23) kami dari Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Provinsi Riau melihat ada kejanggalan dari LHKPN Sekda Kota Pekanbaru. Dasarnya dari uraian kekayaan yang di sampaikan ke KPK sangat jahu berbeda dan ada yamg tidak wajar harga nilai tanahnya, dan mobilnya tahun 2021 sampai dengan 2022.

Sambungnya lagi,(Ahmad Fauzi,red) bahwa ada hasil investigasi kita di lapangan terdapat barang tidak bergerak tidak semua di laporkan, seperti mobil milik pribadi yang di miliki sekda, ada lagi berupa barang yang tidak bergerak di luar Riau.

Nanti kita akan rilis lagi kepada teman-teman media, bahwa ada dugaan pengkelabui LHKPN nya dan sekaligus kita sampaikan ke KPK.

Bahwa Eks. Kadis PUPR Kab. Kampar ini perna terperiksa di KPK kasus jembatan Water Frontcity 2015 – 2016 yang tersangka adalah anak buahnya dalam dugaan tipikor.

Maka kita nanti akan sampaikan dokumentasi dugaan indikasi ketidak jujuran penyelenggara negara seseorang pejabat daerah yang memiliki harta lebih dari laporan 2021- 2022 oleh sekda tersebut ujarnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *