MASYAKAT MERASA RESAH KELAKUAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM
Probolinggo – GLOBALINDONESIA.INFO
Buruknya sifat dari aparat hukum
terkait cermin dari pandangan masyarakat
Diduga penanganan terlalu lamban lebih 1 bulan 2/8/2023 pelapor atas nama Sayyid Muhammad, ST. Terkait tindak pidana penggelapan pemilik kendaraan Type PCX 160 all new ABS tahun 2023. Jalan Merapi perumahan griya harapan indah gang 1 RT 011, RW 001 triwung lor kecamatan Kademangan kita Probolinggo.
Dimana dugaan tindak pidana penggelapan berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda PCX nopol N – 2518 – RC Type PCX 160 all new ABS, tahun 2023 warna biru. Dan dibuat atas nama Fitri meidiyaningtyas, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). Rabu (20/9/2023)
Dalam kesempatan ini, Sayyid Muhammad, ST Bermula dari, awal pada bulan April 2023, sekitar jam 14.00 terlapor saudara Insial MO datang kerumah akan menyewa 1(satu) unit motor merk Honda PCX nopol N – 2518 – RC, Type PCX 160 all news ABS tahun 2023. Dan dibuat atas nama Fitri meidiyaningtyas, dengan harga sewa Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari berjalan sekitar 1(satu) bulan saudara MO masih membayar sewanya.
“Sementara itu, tanggal 16/5/2023 saudara MO terakhir membayar sewa sepeda motor tersebut. Dan kemudian keesokan hari saya menanyakan pada saudara MO tapi tidak ada respon, lalu saya bergegas datang ke kantor Polres Probolinggo Kota untuk menemui saudara MO yang mana mengakui bahwa sepeda motor tersebut digadaikan”, ujar. Sayyid Muhammad, ST.
Lanjut, Sayyid Muhammad, ST Alhasil saya menanyakan pada saudara MO harga berapa dan menjawab Rp. 8.000.000(delapan juta rupiah), kemudian setelah saya menanyakan kapan saudara MO menebus 1(satu) unit sepeda motor merk Honda PCX tersebut menjanjikan kepada saya sampai sekarang dan nomer handphone saudara MO selalu tidak aktif ketika saya mencoba menghubungi Nya atas kejadian tersebut pelapor segera melaporkan ke kantor Polres Probolinggo Kota untuk ditindaklanjuti.
Nomor: TBL/B/224/Vll/2023/SPKT Polres Probolinggo Kota. Dan melaporkan dugaan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana.
“Kami berharap pada pihak (APH) aparat penegak hukum agar segera memproses saudara MO yang diketahui salah satu oknum yang masih aktif bertugas di wilayah Polres Probolinggo Kota”, tutupnya (Red – Tim)