Sepakat Warga Tuntut Yayasan Islamiyah Pinangsori Kembalikan Aset ke Masyarakat
Tapanuli Tengah, Globalindonesia.info
Puluhan tokoh masyarakat Pinangsori beramai ramai menghadiri dan menyaksikan rapat mediasi antara warga dengan pembina yayasan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Islamiyah Pinangsori yang difasilitasi Camat Pinangsori Fadlan Satia Siregar SSTP di raung pertemuan kantor camat Pinangsori, Rabu (13/9).
Kendatipun masyarakat harus kecewa karena Pembina yayasan MAS Islamiyah Pinangsori Ikhwan Halim Siregar tidak hadir dalam acara tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas, namun akhirnya pertemuan tetap diselenggarakan setelah ditunda selama 1 jam guna menunggu kedatangan pihak yayasan.
Seorang tokoh masyarakat yang juga anggota Nahdhatul Ulama ranting Pinangsori Yaser M Tarihoran memaparkan sejarah asal mula berdirinya yayasan Islamiyah Pinangsori serta asal muasal tanah yang dijadikan lahan MAS Pinangsori sekarang ini.
Dihadapan camat dan puluhan tokoh lainnya Yaser bercerita bahwa dirinya sempat menjadi guru di MAS tersebut tahun 1991 lalu, saat itu ia mengetahui betul bahwa yang jadi pembina yayasan adalah kepala Kantor Urusan Agama Pinangsori, dan itu terus berganti seiring bergantinya kepala KUA. “Saya ingat ketika itu bapak Alm Kasri Sigalingging sebagai Ka KUA Pinangsori, yayasan tersebut berjalan dengan sangat rapi sehingga banyak alumni yang ditamatkan dari sana.
Sebagai anak dari keluarga Nahdhatul Ulama (NU) saya juga tahu persis bagai mana asal muasal tanah yang saat ini dijadikan lahan MAS Islamiyah Pinangsori, tanah tersebut diwakafkan oleh Alm.bapak Usman Nainggolan kepada pimpinan ranting NU Pinangsori pada tahun 1966, sesuai dengan pernyataan ahli waris dihadapan Notaris Hj.Nelly Azwarni Sinaga SH SpN tahun 1998 silam. Termasuk dalam tanah wakaf tersebut adalah kantor KAU dan MIN sekarang,.
Ditambahkannya, kekacauan atas yayasan tersebut terjadi sekitar tahun 2005 saat terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjelaskan tanah tersebut milik Mulia Siregar yang didapatkan dari hasil garapan, SKT tersebut ditanda tangani oleh Lurah Pinangsori yang saat itu dijabat oleh pak Roni Siregar,ujar Yaser sambil menyerahkan dokumen kepada camat Pinangsori.
Sama dengan Yaser, M.Chaidir Pardede juga mengatakan jika tanah tersebut adalah tanah milik NU ranting Pinangsori yang dihibahkan oleh Alm. Usman Nainggolan, “sebagai orang yang lahir didepan sekolah tersebut saya tahu persis bagai lika liku baik yayasan, kantor KUA maupun MIN Pinangsori tersebut” ucap Chaidir Pardede.
Sementara tokoh pemuda Pinangsori Imransya Putra Hutagalung SPd yang merupakan penggagas gerakan tersebut mengatakan, bahwa pada tahun 2020 warga Pinangsori sudah mencoba melakukan mediasi dengan pembina yayasan Ikhwan Halim dihadapan kepala Kantor Kementrian Agama Tapanuli Tengah yang saat itu dijabat H Rasidin Barasa MA, hasilnya terbitlah surat kesepakatan bersama yang isinya Ikhwan Halim bersedia mengembalikan yayasaan tersebut kepada masyarakat dengan syarat masyarakat harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan sebesar 5 Juta Rupiah sebagai biaya pengurusan Akta Notaris.
Namun saat pemuka masyarakat bersama para pendiri akan mengembalikan uang yang diminta Ikhwan Halim malah ingkar, terang imran sambil menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung di warung es kelapa muda depan pantai Bosur Kalangan.
Ikut memberikan argumen dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia H.Safwanudin Cane MPd mengatakan, sebagai ketau PC NU Tapanuli Tengah saat itu saya pernah didatangi oleh utusan Kemenag Tapanuli Tengah untuk menandatangani surat penyerahan lahan milik NU (MIN Pinangsori sekarang) kepada kementrian agama supaya bisa didirikan MIN, namun saat itu saya jawab ” itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan Pengurus Besar NU di pusat”.
Dari situ jelas kita ketahui kalau lahan tersebut adalah milik NU, bukan milik Mulia Siregar atau yang lainnya, ungkap Safwan Cane.
Menanggapi SKT yang diterbitkan tahun 2005, tokoh masyarakat yang juga mantan Lurah Pinangsori Roni Siregar mengaku penerbitan SKT tersebut adalah atas desakan pembina yayasan, dan saya sebagai lurah pada saat itu bertanggung jawab dan menjamin akan mencabutnya kembali surat tersebut, pungkasnya.
Diakhir pertemua semua sepakat untuk menuntut Ikhwan Halim Siregar selaku pembina yayasan agar segera mengembalikan aset (tanah) berikut yayasan kepada Nahdhatul Ulama ranting Pinangsori.
Camat Pinangsori Fadlan Satia Siregar SSTP sebagai penengah dalam masalah ini berjanji dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Kakan Kemenag Tapanuli Tengah serta akan memanggil Ikhwan Halim secara pribadi untuk menjelaskan perkara ini seterang terangnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, camat kepala Kantor Urusan Agama Pinangsori Masrizal Hasan, Lurah Pinangsori Rani Ramdhani. S.Sos, Ketua MWC NU Pinangsori Warisono SPd kepala MAS Pinangsori Hj. Juhairiyah Pane, bekas guru MAS Pinangsori Nur Hafizah Hasibuan, Kepala Lingkungan VI Pinangsori Janani Sitompul dan puluhan tokoh masyarakat.(Red)