Riduan Sinaga Dilapor Warga Baliju Terkait Korupsi Dana Desa
Simalungun, 6 September 2022
Warga Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun melaporkan Riduan Sinaga selaku pangulu Non Aktif di Nagori Baliju.
Hal tersebut berawal dari kecurigaan warga terkait maraknya issu di Nagori Baliju dan banyaknya pemberitaan terkait penyimpangan Dana Desa Nagori Baliju TA.2021 dan TA.2022.
Setelah kami telaah pemberitaan beberapa media yang memuat berita dugaan korupsi dana desa Nagori Baliju, ternyata kami menemukan beberapa kejanggalan yang nyata semasa kepemimpinan Pangulu Riduan Sinaga, ucap warga berinisial G kepada awak media saat diwawancarai.
Papan transparansi Dana Desa saja tidak pernah ada di kantor pangulu. Bahkan Kaur Pemerintahan tidak lain adalah istri pangulu Riduan Sinaga sendiri. Parahnya, Dana Desa yang sudah cair itu di pegang oleh pangulu sementara dia sedang cuti. Itu saja sudah jelas menyalahi aturan. Belum lagi hal hal lain mengenai pengerjaan fisik, terangnya.
Maka dari itu kami meminta kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri Simalungun, Polres Simalungun dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti Tindak pidana korupsi Riduan Sinaga selaku pangulu 2 periode di Nagori Baliju.
Saat dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori, Kennedy Silalahi selaku kepala bidang pemerintahan Nagori menyatakan akan menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat Nagori Baliju tersebut.
Dia juga menyatakan untuk perangkat desa agar supaya berhati-hati dan tidak main-main karena mereka juga bisa terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa tersebut.