Terkait Jual Beli Ijazah di Salah Madrasah di Tapteng, Tiga Tahun Terdaftar di EMIS Siswa Tidak Pernah Ikut Pelajaran

Tapanuli Tengah, Globalindonesia.info
Menindak lanjuti berita sebelumnya tentang adanya dugaan peberbitan ijazah oleh oknum kepala madrasah HJP yang diberikan kepada GT remaja kelurahan Pinangsori Tapanuli Tengah Sumatera Utara, awak media berhasil melakukan konfirmasi dengan orang tua remaja tersebut AT yang ditemui diteras rumahnya, Sabtu (2/9).
Kepada awak media AT mgakui kalau anaknya GT pernah mendaftar disekolah tersebut tiga tahun lalu tepatnya pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020, setelah mengikuti pelajaran disana beberapa bulan GT dipindahkan ke salah satu pondok pesantren salafiyah di Riau, namun tetap terdaftar sebagai siswa aktif di madrasah di Tapteng.
“Kalau kehadiran disekolah saya akui anak saya hanya aktif beberapa bulan, sebab setelah itu pindah ke pondok di Riau” ujar AT yang ditemui awak media selepas pulang shalat dhuhur.
Ditambahkannya, selama pindah ke pondok nama anak saya tetap terdaftar di EMIS, sehingga menjelang ujian akhir saya tanyakan pada kepala madrasah apakah anak saja bisa diterbitkan ijazahnya, oleh kepala sekolah menjawab bisa saya bantu sebab masih terdaftar di EMIS, asalkan bersedia mengikuti ujian. Dan akhirnya anak saya pun mengikuti ujian akhir setelah melengkapi beberapa persyaratan tertentu, ungkap AT.
Ditanya tentang ujian ujian lainnya seperti semester,AT mengaku kalau selama ini anaknya juga mengikuti setiap ujian secara online, yang dikirim oleh kepala sekolah.
Menanggapi keterangan AT selaku orang tua GT tersebut Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Syamsul Simanjuntak MPd menjelaskan kalau peraturan sebenarnya seorang siswa yang akan berhak menerima ijazah sebagai tanda lulus dari suatu sekolah haruslah aktif mengikuti pelajaran yang dibuktikan dengan daftar hadir siswa tersebut. Selanjutnya juga mengikuti semua ujian disetiap jenjangnya, baru mengikuti ujian kelulusan dan dinyatakan lulus oleh sidang dewan guru, itu aturannya, terang Kasi Pendis tersebut.
Ditambahkannya, memang masalah ini yang lebih tahu adalah kepala sekolah beserta guru-guru disana, sebab tugas kami adalah mendata apakah dia terdaftar di EMIS atau tidak, “Kan tidak mungkin kami memeriksa daftar hadir siswa setiap hari di setiap sekolah” ungkap Syamsul.
Sebagai mana telah disampaikan sebelumnya bahwa kepala madrasah tersebut sudah membuat surat pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas pembagian ijazah di sekolahnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *