Abdul Hamid Pimpinan Redaksi Buser86 Minta Aparat Penegak Hukum Harus Pastikan Dugaan Praktik Oplosan Gas Bersubsidi Di Kirab Cileungsi Bogor Tidak Ada Aktivitas Lagi
Cileungsi, Bogor –GLOBALINDONESIA.INFO
Berawal informasi dari masyarakat yang di Terima tiem media yang mana Diduga adanya gudang gas oplosan bersubsidi 3 Kg yang di oplos ke tabung 12 Kg di kampung kirab menjadi tempat tumbuh Suburnya para mafia migas atau pengusaha gas oplosan, Tim investigasi langsung sambangi area yang mana di duga adanya kegiatan tersebut alhasil terpantau di lapangan ada beberapa titik gudang atau tempat pengoplosan gas 3 Kg bersubsidi
Guna melengkapi data yang di dapat dari narasumber dan pakta di lapangan penemuan yang di dapat team terus mengumpulkan informasi dan berhasil menemukan titik gudang gas oplosan bersubsidi mana tempat praktek yang berlokasi RT/RW 004/04 kampung kirab desa Dayeuh kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa barat
Proses pengoplosan tabung 3 kg yang di subsidi pemerintah dan memindahkan isinya ke LPG 12 kg non subsidi dengan tujuan memperoleh keuntungan para pelaku Pengoplos gas di sinyalir kegiatan pengoplosan gas tersebut ada yang mengkoordinir pungutan anggaran dari setiap pengoplos di duga untuk kordinasi kepada oknum anggota yang datang
Tiem Investigasi berusaha berinteraksi dan menemui warga setempat (Dayeuh) insial (MS) mengatakan, “Bahwa benar dikampung kirab ini ada peraktik nakal tempat untuk mengoplos Gas 3 Kg bersubsidi yang di oplos ke Gas 12 Kg atau 50 Kg nonsubsidi
Lanjut (X) menceritakan, “setiap hari mobil Pic up bolak balik mengangkut Gas berbagi jenis ukuran dari 3Kg, 12Kg, 50Kg keluar masuk kampung kirab tersebut bahwa kebanyakan mobil pengangkut gas keluar masuk kampung kirab tidak memiliki plang usaha Migas atau ijin angkut migas/niaga, hampir rata mobil tidak ada plang nya dan kebanyakan di tutupin terpal biru mobil gas nya dan ada juga angkut gas menggunakan mobil pribadi “Terang (X) (Warga)
Warga (X) berharap “ada ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat terutama pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jabar, Mabes Polri dan pihak Pertamina untuk bertindak tegas, dengan maraknya kegiatan Pengoplos gas usaha ilegal tersebut yang sudah merugikan negara dan masyarakat bahwa karena sering kali susah mencari gas 3 Kg bersubsidi disini malah tabung gas 3 Kg yang seharusnya buat rakyat menegah kebawah malah di oplos ke tabung 12 Kg atau 50 Kg ” Tegas Warga
Dari hasil temuan di lapangan team investigasi cara kerja para mafia migas atau pengusaha gas oplosan Ilegal tersebut tabung gas 3 Kg bersubsidi yang seharusnya di peruntukan untuk rakyat menengah kebawah di oplos ketabung gas 12 kg dan 50Kg non subsidi jika di kalikan setiap hari ada ribuan tabung gas 3 Kg yang di oplos sudah berapa keuntungan para mafia migas
Di ketahui hasil investigasi dan keterangan Narasumber sebut ada beberapa individu yang menjadi sorotan dalam praktek nya kategori partai skala menengah ke atas Inisial (G) yang mana Selaku penyambut di duga sebagai pelaku ,(X) mengakui dan menjelaskan bahwa benar adanya praktek tersebut yang di lakukan para pelaku usaha sekala kecil atau besar dan menjadi giat rutinitas , ungkap ny
Adanya hal ini Para pelaku diancam berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG subsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di nyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00(enam puluh miliar )
para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar )
(Rel)