LSM Berkoordinasi Apresiasi Pihak Pertamina Parta Niaga Berikan Sanksi Penghentian Pasokan BBM Jenis BioSolar JBT tmt Kepada SPBU 34.163.08 Ciseeng Bogor
KABUPATEN BOGOR, GLOBALINDONESIA.INFO – Maraknya praktek dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Ciseeng jadi sorotan Lembaga masyarakat pemantau pemberantasan korupsi, judi, Narkoba dan sindikat Mafia Ilegal. Menuai penindakan dari pihak Pertamina parta niaga melalui surat nomer 247/PND631000/2023-S3 ditujukan kepada SPBU 34.163.08, Ciseeng Kabupaten Bogor. Pada Selasa (08/08/2023).
Sebelumnya SPBU 34.163.08 terdapat dugaan praktek Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis solar melebih standard yang telah di tentukan oleh pihak Pertamina dan diduga kuat oknum petugas SPBU terlibat bekerjasama dengan mafia BBM subsidi, dan ramai pemberitaan di media online dan Streaming.
Hal tersebut pihak Pertamina parta niaga setelah mendapatkan aduan dari LSM Berkoordinasi pihaknya langsung audit dan cek lapangan lalu memberikan sanksi pemberhentian pasokan yang berlaku selama 30 hari terhitung tanggal surat dikeluarkan,
Pasalnya sanksi yang telah di keluarkan oleh pertamina parta niaga berupa seperti penghentian pasokan BBM jenis Bio Solar JBT tmt 10 Agustus sampai 9 September 2023.
“Oleh karena itu pihak pengusaha SPBU 34.163.08 Ciseeng Kabupaten Bogor dalam masa tenggang di harapkan dapat melakukan perbaikan,
Pelayanan BBM JBT agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku diantaranya
dengan tidak melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan
kendaraan modifikasi / Jerry Can tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang sah
serta melayani konsumen sesuai dengan QR yang tertera.
Melakukan pembinaan kepada operator/pekerja di lapangan agar
melaksanakan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku, mengutamakan
aspek safety, serta memberikan sanksi tegas kepada operator/pekerja yang
terbukti melakukan pelanggaran.
SPBU diwajibkan memasang perangkat CCTV yang mengarah ke area
pelayanan BBM dan area pembongkaran serta dapat merekam selama minimal
1 bulan penuh
Sanksi itu ditandatangani oleh Satli Aryo Priambodo melalui surat Pertamina parta niaga.
Sementara itu, Kordinator nasional DPP LSM Berkoordinasi Marjuddin Nazwar mengatakan Terimakasih atas penindakan dan penertiban pihak Pertamina parta niaga terhadap pelaku Zubahat atau secara bersama sama melakukan tindakan perbuatan melawan hukum di lingkungan SPBU 34.163.08 Ciseeng Kab.bogor.
SEPERTI DIBERITAKAN SEBELUMNYA
Maraknya praktek penyalahgunaan BBM Subsidi kerap terjadi, Fenomena tersebut sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Kendati, para pemain bahkan hingga pemilik bisnis penyalahgunaan BBM subsidi itu sendiri dari kalangan institusi, aparat. Dalam hal ini menjadi sorotan Koordinator Wilayah Nasional (koornas) LSM Berkoordinasi, Marjuddin Nazwar menilai APH harus menindak tegas dan berikan sanksi hingga pecat oknum aparat yang terlibat. Selasa, (01/08/2023).
Marjudin Nazwar selaku Kornas DPP LSM berkoordinasi desak APH untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat, menurutnya dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan pihak penegak hukum, migas, dan Pertamina yang mana dugaan aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi telah marak di kabupaten Bogor itu.
“Iya para pelaku bisnis ilegal itu harus segera ditindak kami akan laporkan dan Surati pihak terkait,”Ungkapnya saat di mintai tanggapan.
Ini sudah jelas semua yang terlibat harus segera ditindak dan pihak terkait berikan sanksi efek jera”, imbuhnya.
Dalam penelusuran awak media, Para mafia itu dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya dengan membeli minyak (BBM) jenis solar subsidi dari SPBU diduga menggunakan kendaraan modifikasi yang mana aktifitas tersebut telah menjadi kelangkaan BBM subsidi dan tidak tepat sasaran.
Seharusnya BBM bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah, pasalnya jadi ajang bisnis ilegal demi mencari keuntungan yang signifikan dengan cara membeli BBM subsidi dan kemudian di jual kembali dengan harga Industri ke perusahan-perusahaan.
Selanjutnya, Paparnya marjudin “hal ini para mafia menyalahgunakan BBM bersubsidi, sangat jelas. melalui UU migas nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.
Hingga berita ini di terbitkan tim investigasi akan menelusuri dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Bogor tersebut dan akan menindaklanjuti kepihak Pertamina, BPH Migas, Kementerian ESDM, dan Pihak yang berwenang untuk segera ditindak.
Modus operandinya,dengan membuat kendaraan di modifikasi didalamnya terdapat kempu atau gentong yang siap menampung BBM subsidi kapasitas mencapai ribuan liter dalam melakukan Operasinya melalui pembelian di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai targetnya. (Red/*)