Pembangunan SMKN Sukabangun Tapanuli Tengah Senilai 3,7 Milyar Terkesan Dipaksakan dan Di Kerjakan Asal Asalan, Pemprov Sumatera Utara Bersama Dinas Pendidikan Kab.Tapteng Diduga Langgar Undang Undang
Tapanuli Tengah,Sumatera Utara – GlobalIndonesia.Info.Com
Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Sukabangun yang terletak di desa Pulo Pakat Kecamatan Sukabangun Tapanuli Tengah dinilai terlalu dipaksakan. Pembangunan yang menelan biaya sebesar 3,7 Miliyar Rupiah tersebut nampaknya tanpa melakukan kajian yang mendalam, sehingga ada kesan mengamburkan anggaran yang sia-sia.
Demikian dikatakan oleh pemerhati Pendidikan Salman F Tambunan,MPd, saat ditemui awak media dilokasi SMKN Sukabangun ketika melakukan tinjauan ke sekolah yang baru selesai dibangun tersebut, Senin (1/8).
Dikatakannya, pemerintah provinsi terutama dinas Pendidikan Sumatera Utara telah melakukan kelalaian dalam pengkajian kelayakan lokasi pembangunan USB yang menghabiskan uang negara tersebut,sehingga ada kesan pihak dinas Pendidikan dan jajarannya lebih mengutamakan kejar proyek demi memperoleh bagian ketimbang usaha membangun Pendidikan.
Lebih lanjut dijelaskan Salman, apa yang dikatakannya bukan tanpa alasan, tapi alasan inilah yang sebenarnya sengaja ditutupi oleh para oknum tertentu demi memuluskan proyek tersebut. Alasan pertama, kecamatan Sukabangun berbatasan langsung dengan kecamatan Muara Batangtoru kabupaten Tapanuli Selatan, dan kurang lebih 2 Km dari lokasi USB tersebut ada 1 unit SMK Negeri Muara Batang Toru, yang menurut data memiliki siswa 200san saja sebelum ada SMK Negeri Sukabangun. Pertanyaannya bagai mana nasib kedua SMK yang bertetangga ini kedepan dalam memperoleh siswa? Apakah ini pernah dipikirkan oleh dinas Pendidikan Sumut, ujarnya.
“kalau lah tujuannya memajukan Pendidikan seharusnya SMK yang sudah ada tersebutlah dibenahi, bagai mana supaya sekolah tersebut bisa lebih berkembang” pungkas aktivis muda tersebut.
Alasan kedua, sesuai data yang ada kecamatan Suka bangun memiliki jumlah penduduk sebanyak 3.849 jiwa dengan 6 desa, memiliki 4 Sekolah Dasar dan 1 Sekolah Menengah Pertama, dan menurut data DAPODIK tahun 2022 jumlah siswa SMP Sukabangun total keseluruhan 91 orang. Artinya yang 91 orang dibagi 3 kelas berarti sekitar 30 oranglah siswa yang tamat tiap tahun, lantas dari mana sumber siswa yang diharapkan mengisi SMK yang baru dibangun tersebut., ungkap Salman.
Lebih lanjut dikatakannya, bahkan demi memenuhi ambisinya Pemprov SU diduga melanggar Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang no.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana pembangunan USB tersebut dipaksa dilaksanakan walaupun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Elfrida Novianna Sinaga SPd yang ditemui awak media dikantornya komplek NBC Sarudik, membantah apa yang ditudingkan oleh pemerhati Pendidikan tersebut, menurutnya sebelum dilaksanakan pembangunan telah dilakukan kajian terhadap berbagai hal, sudah turun tim tim ahli dari Medan, mulai dari dinas Pendidikan, PUPR, Bappeda hingga inspektorat, ujar Kacabdis.
Namun ia tidak membantah kalau pembangunan tersebut memang sudah molor dari jadwal seharusnya, tapi telah kita adakan perpanjangan kontrak agar rekanan dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan hingga saat ini baru 30 % kita lakukan pembayaran, pungkas Elfrida.(red)