Polres Sintang Terima Pengaduan Ujaran Kebencian Nomor : STTP/125/VI/2023/Kalbar/Res Stg :DPP LSM BERKOORDINASI Minta Polres Segera Tangkap Pelaku
SINTANG,PROV.KALBAR – GLOBALINDONESIA.INFO.COM
Kasus Ujaran kebencian yang marak terjadi merupakan kasus yang telah diatur dalam UU ITE dan KUHP. Ujaran Kebencian bisa terjadi secara langsung maupun secara tidak langsung dengan melalui media sosial (elektronik).
Terkait persoalan kasus Ujaran Kebencian, Linda Susanti mengungkapkan kepada media bahwa dirinya telah melaporkan jesman sianturi ke Polres Sintang yang telah melakukan Ujaran Kebencian kepada dirinya melalui grup Whatsaap (WA) “publik rastion, hal ini diungkapkannya kepada media pada selasa 13/6/2023 dengan dibuktikan adanya Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP/125/VI/2023/Kalbar/Res Stg Sintang/SPKT tertanggal 13/6/2023.
“Saya telah laporkan jesman sianturi ke Polres Sintang terkait dengan adanya Ujaran Kebencian kepada diri saya yang ada di grup whatsaap (WA) “publik rastion”, jelas bahwa jesman sianturi membenci saya dan menghasut orang lain untuk membenci saya,” ungkap Linda Susanti
“Pengaduan saya ini adalah karena saya malu,dikatakan melarikan diri dan akan dilaporkan karena penipuan,padahal saya sudah mengatakan kepada pengurus kontrakan saya masih di Kapuas hulu dan barang barang saya juga masih ada di kontrakan,
Pengaduan saya ini juga saya lakukan sebagai edukasi kepada jesman sianturi (secara khusus) dan kepada generasi muda (secara umum) yang aktif di media sosial seperti FB, Twiter, grup WA, dan lain-lain, agar jangan sembarangan menyebarkan informasi, apalagi informasi yang mengandung ujaran kebencian, harus dipikirkan apakah informasi yang yang akan disebarkan bisa menjadi sasaran dari UU ITE atau KUHP,” jelas Linda.
“Saya telah serahkan bukti atas pengaduan saya ke Polres Sintang, saya akan tunggu hasil analisa dari Aparat Polres Sintang, apakah pengaduan saya memenuhi syarat atau unsur adanya Tindak Pidana Ujaran Kebencian, saya sudah minta penjelasan dari beberapa aktivis hukum di Sintang dan di jakarta, aktivis hukum itu menjelaskan kepada saya bahwa analisa mereka setelah menganalisa hasil skrinshot mengatakan sangat besar indikasi atas dugaan adanya Ujaran Kebencian tapi hal ini sangat tergantung kepada pendapat Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli UU ITE,” jelas Linda Lagi.
“Dengan adanya pengaduan saya ini, saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang untuk menindaklanjuti dan memproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” pinta Linda Susanti kepada Aparat Polres Sintang.”
Pelaporan Menuai Tanggapan :
Aktifis Pemerhati Hukum Dan Hak Azasi Manusi MarJuddin Nazwar ketika diminta tanggapannya atas adanya pelaporan tersebut mengatakan “Saudari Linda selaku aktifis LSM dan juga sebagai jurnalis dibeberapa media tersebut sudah pas melakukan edukasi hukum secara penegakan prosedur hukum yang berlaku, hal itukan semata mata agar masyarakat pun tentunya paham tentang pencemaran nama baik dan tidak dibenarkan untuk menjatuhkan harkat martabat kewibawaan seseorang dengan cara cara seperti itu” ujarnya.
Ditambahkan Marjuddin Nazwar sebagai salah satu Pimpinan di DPP Pusat LSM BERKOORDINASI “Secara tegas saya pun meminta agar pihak penyidik atau polres sintang prov.kalimantan barat tentunya dapat bekerjasama yang baik dengan sesegera mungkin memproses laporan pengaduan tersebut agar hal ini tidak menjadi fitnah dikalangan masyarakat terlebih dikarnakan lambatnya proses penyidikan nantinya, saya ingatkan bahwa penyidik harus segera memberikan SP2H pertama sebagai pemberitahuan awal proses lidik” tegasnya. (RED)