Ketum SBSI 1992 Minta Kapolri Ambil Kasus Dugaan Kriminalisasi Oknum Ketua DPD SBSI 1992 Provinsi NTB

Jakarta, GLOBALINDONESIA.INFO |

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Abednego Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi segera mengambil alih kasus dugaan kriminalisasi oknum Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Nusa Tenggara Barat inisial TGH H di Polres Lombok Timur.

“Demi keadilan, kami minta kasus ini diambil alih Mabes Polri, karena diduga penyidik tidak profesional dalam mengusut kasus ini. Teman kami adalah murni korban fitnah dan saat ini tengah dikriminalisasi tanpa bukti dan saksi yang kuat,” ujar Abednego Panjaitan, Rabu (31/5/2023) di Jakarta.

Menurutnya, penahanan Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Nusa Tenggara Barat TGH H, tidak seharusnya tergesa-gesa karena menciderai rasa keadilan bagi tersangka.

Apalagi segala alibi dan tuduhan yang disampaikan orang yang mengaku sebagai korban tersebut diduga mengandung unsur fitnah yang bisa dibantah pihak keluarganya melalui saksi-saksi dan data yang akurat.

“Maka dengan segala hormat, saya memohon kepada bapak Kapolri agar kasus ini diambil alih Mabes Polri atau setidaknya diganti dengan penyidik yang benar-benar independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” pintanya.

Menurut selebaran yang berkembang, ujar Sekretaris Jenderal Relawan Doakan Jokowi Menang Satu Kali Lagi ini, pelapor terakhir disetubuhi tersangka tanggal 15 Pebruari 2023, sementara tanggal 8 Pebruari 2023 tersangka dioperasi dan tanggal 15 Pebruari 2023 masih terbaring di rumah dan ke kamar mandi pun harus dipapah pihak keluarga.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pelapor sedang memfitnah saudara kami,” jelasnya.

Ditegaskannya, untuk menjaga gejolak aksi dari internal organisasi, DPP SBSI 1992 meminta Kapolri untuk mempertimbangkan penanganan kasus ini diambil alih Mabes Polri dan menggelar perkara secara terbuka sehingga mendapatkan keadilan baik bagi pelapor maupun bagi tersangka dan keluarganya (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *