Ketum ASPPA Resmi Jadi Caleg : Visi Misi Saya Maju Mencaleg Di Kabupaten Bogor Ingin Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan dan Anak
Serah terima berkas Bacaleg Puji Purwanti kepada ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Hikal Kurdi (11/5).
BOGOR | MEDIAGLOBALINDONESIA.INFO
Dilansir dari beberapa media online dikabarkan Ketua Umum Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA), Puji Purwanti, akhirnya melabuhkan dirinya di Partai Golkar dan resmi masuk sebagai bakal calon legislatif daerah pemilihan 2 kabupaten Bogor yang meliputi 7 kecamatan yaitu Cariu, Cileungsi, Gunung Putri, Jonggol, Klapanunggal, Sukamakmur, dan Tanjungsari.
Dalam keterangannya Puji Purwanti menyampaikan maksud dan tekadnya maju sebagai bacaleg dari Partai Golkar agar peluang nya dalam memperjuangkan kesetaraan gender, hak-hak perempuan dan anak semakin terbuka lebar.
“Bismillaah semoga niat ini mendapat Ridho yang maha kuasa dan perjuangan untuk kesetaraan gender semakin mendapat dukungan luas,” ujarnya pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Proses serah terima persyaratan pendaftaran Bacaleg pun sudah dilaluinya di kantor DPD Partai Golkar, langsung dengan Wawan Hikal Kurdi selaku Ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor pada 11 Mei 2023.
“Alhamdulillaah semua dokumen persyaratan bacaleg sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu nomor urut saja di bulan Oktober nanti,” ungkapnya.
Puji Purwanti yang dalam pencalonannya mengusung moto “Mengembalikan Hak Kepada Yang Berhak” juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak yang terzolimi, sebagaimana yang sudah dilakoninya selama ini lewat bendera ASPPA.
“Satu lagi yang saya ingin jelaskan, bahwa di Golkar tidak pernah ada dipungut mahar satu rupiah pun,” jelasnya.
“Jadi saya tidak akan terganggu untuk terus mewujudkan visi dan misi saya dalam mengembalikan hak kepada yang berhak, serta bagaimana mengupayakan agar saya mampu mengakomodir aspirasi masyarakat menjadi program pemerintah melalui kursi legislatif nanti,” lanjutnya.
“Karena aspirasi bukan dewan yang menciptakan, dewan hanya memperjuangkan usul rakyat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UU, dan peraturan daerah maupun pusat,” pungkasnya. (REL)