APH KECOLONGAN ATAUKAH ADA MAIN MATA DENGAN CUKONG KAYU ILEGAL
Melawi Kalbar | GlobalIndonesia.Info.Com
Maraknya peredaran kayu ilegal di Melawi sangat mencuri perhatian awak media.
Berbekal sedikit informasi dari masyarakat, media ini mencoba menelusuri wilayah kecamatan belimbing hulu kabupaten Melawi Kalimantan barat, saat media ini datang ke lokasi terang saja maraknya penebangan hutan secara liar dan tanpa ijin di wilayah Desa Nanga Raya kecamatan belimbing hullu.
Adapun jenis kayu yang ditebang hasil dari pantauan awak media ini yaitu jenis kayu hutan seperti Meranti, keladan dan bengkirai, kayu tersebut di buat ukuran balok berbagai ukuran tergantung pesanan.
Setelah melalui penebangan di hutan kayu kayu tersebut di bawa milir melalui alur sungai belimbing ke pelabuhan Kedupai desa tekaban kecamatan belimbing hilir.
Menurut keterangan dari salah seorang warga yang kami mintai keterangan dan tak mau namanya tercantum di sini mengatakan, jika kayu kayu yang di tebangi dari hutan desa Nanga Raya tersebut oleh para pemain kayu ilegal yang sudah tidak asing lagi di desa tersebut seperti inisial TK, Js, OL dan Lm nama nama tersebut lah sebagai pemain kayu di wilayah sini” terang warga tersebut kepada media ini.
Dari pelabuhan Kedupai kayu kayu tersebut di jual kepada pengepul yang ada di kabupaten Melawi di sowmel simpang Ella jalan PT.Erna sowmel milik inisial Akg lanjut warga yang media ini wawancarai.
Padahal dari pelabuhan Kedupai desa tekaban kecamatan belimbing untuk di bawa ke sowmel simpang Ella jalan PT.Erna, truk yang mengangkut kayu tersebut melewati Polsek belimbing bahkan polres Melawi, terang saja warga tersebut bingung tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian khususnya Resort Melawi.
Bahkan selama ini yang selalu di lakukan penangkapan oleh pihak APH para cukong atau pemain kayu ilegal yang berasal dari sungai Melawi dan jalan lintas sayan Sokan kota baru.
Ada apa dengan semua ini, apakah ada main mata antara pihak APH yang ada bahkan sampai KPH kabupaten Melawi juga tak mengetahui hal tersebut bahkan sudah ribuan batang kayu yang di keluarkan dari hutan tersebut.
Sampai berita ini naik tayang pihak polres Melawi dan KPH kabupaten Melawi belum bisa kami hubungi terkait maraknya peredaran kayu ilegal tersebut.
Di minta kepada pihak polda kalbar dan kehutanan provinsi juga Gakum harus segera menindak lanjuti berita ini sebagai bentuk pemberitahuan yg terbuka untuk di tindaklanjuti.
(Rel)