Rawan Dimanfaatkan Pihak Terselubung, Ayat (3) Pasal 73 PMK No 2 Tahun 2021 Dimohonkan Uji Materiilnya ke Mahkamah Agung R.I
Jakarta | Ayat (3) Pasal 73 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada hari ini 5/05 dimohonkan uji materilnya oleh Bacaleg yang menjadi Para Pemohon Yudicial Review di Mahkamah Agung R.I.
Media menanyakan maksud tujuan Permohonan YR, Neil Sadek sebagai salah satu Pemohon menyatakan niat kami mengajukan permohonan ini adalah untuk mengawal konstitusi.
Keberadaan ayat (3) Pasal 73 PMK tersebut sangat berbahaya, selain memang ayat (3) tersebut merupakan tambahan ketentuan dari PMK lama yang tidak pernah ada, ternyata substansi dari ayat tersebut memberikan ruang terbuka dan posisi bagi Mahkamah untuk menjadi pembentuk UU.
Bunyi ayat (3) Pasal 73 dari PMK tersebut adalah “_Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”_, berdasarkan ayat (3) tersebut, Mahkamah setiap saat akan dapat membuat suatu UU yang sebenarnya hal tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif (DPR R.I.) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945, adapun kewenangan MK tentang UU hanya terbatas untuk menguji konstitusionalnya saja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, bukan untuk membuat UU.
Sebenarnya ayat (3) Pasal 73 PMK tersebut merupakan hasil perubahan atau tambahan dari PMK lama yang sebenarnya tidak pernah ada, sehingga wajar apabila timbul pertanyaan dan kecurigaan atas lahirnya ayat (3) Pasal 73 PMK tersebut, padahal sebenarnya sudah cukup jelas kewenangan konstitusionalnya pada ayat (1) dan (2) dari Pasal 73 karena itu kami yakin Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan niat baik permohonan kami ini, agar peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah dari UU yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan UU bahkan Konstitusi untuk dihapuskan, agar tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki keinginan terselubung (vested interest) untuk memanfaatkan ruang dari ayat (3) tersebut”, tambah Neil.(*)
TIM/RED