Terkesan Kebal Hukum, LSM KPK Nusantara Bogor Raya Somasi Staf Kec. Bojongmangu Kab. Bekasi. Ini Alasannya !
BEKASI, GLOBALINDONESIA – Abaikan Surat klarifikasi LSM KPK Nusantara terkait dugaan pungli di pemerintahan kecamatan Bojongmangu kabupaten Bekasi Oskar sebut terkesan oknum kecamatan Bojongmangu Kebal hukum.
Ketua DPC LSM KPK Nusantara berikan somasi kepada pemerintahan kecamatan Bojongmangu melalui surat Nomor : S.005/DPC.KPKN/IV/2023. Pada Rabu, (12/04/2023).
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPC LSM KPKN) sebelumnya sempat Surati camat kecamatan Bojongmangu dan staf kecamatan Bojongmangu kabupaten Bekasi melalui surat Nomor : S.003/DPC.KPKN/IV/2023. Pada 4 April 2023 dan surat tersebut sudah di terima oleh DD di Pemerintah kecamatan per tanggal 5 April 2023,
Bermula LSM KPK Nusantara itu memberikan surat bertujuan untuk Klarifikasi terkait dugaan pungutan liar TPL Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi yang melibatkan beberapa oknum pemerintahan kecamatan dan dinas kabupaten Bekasi,
Hal itu di sesalkan oleh ketua DPC LSM KPK Nusantara Bogor, Soklar, S.E., (Oskar). berdasarkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya pungutan pendaftaran Tenaga Pendamping Lapangan (TPL) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi pada bulan Juni tahun 2021.
Menurut keterangan Soklar (Oskar,SE.,) berdasarkan pengaduan dari orang tua korban bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh inisial DD sebagai staf Kecamatan bojongmangu sebesar Rp.25 juta rupiah dengan cara ditransfer ke rekening Dd (sekarang sebagai Satpol PP Kecamatan
Bojongmangu),”Ungkapnya
Kemudian Pada bulan 17 Juni 2021 lanjut Oskar, telah terlampir SK Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dengan Nomor : HK-02.02/Kep.27/DCKTR/2022 yang telah diterima oleh anak dari korban dugaan pungli yang berinisial GM menerangkan telah diterima bekerja sebagai TPL dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas di Bidang bangunan Umum pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi,”jelasnya
Ironisnya dari mulai kerja sejak bulan Juni 2021 GM beserta 20 orang rekannya tidak pernah menerima honor, sehingga akhirnya semua mengundurkan diri sekira bulan Desember 2022, Atas kejadian tersebut jelas pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar honor pekerja TPL.”terangnya Soklar sapaan akrabnya
Hal itu pun di sesalkan oleh pihak orang tua korban (GG) dan merasa sangat kecewa adanya kejadian tersebut yang di alami oleh anaknya (GM), sehingga pihak orang tua korban menanyakan uang pelicin sebesar Rp 25 juta kepada Sdr. DD melalui telepon dan WA (0856-1308-xxx)
tetapi tidak direspon,”imbuhnya
Selanjutnya Oskar membeberkan, orang tua GM pun menanyakan hal uang yang dikeluarkan sebesar Rp 25 juta kepada atasan anaknya yaitu Haji E, Meski sudah ada pengembalian dana sebesar Rp 10 juta dan pada tanggal tanggal 25 Desember 2022 melalui M Banking BCA pihaknya masih menuntut pertanggungjawaban, dana pengembalian itu sebesar 10 jt dengan keterangan Pengembalian dari Ketua berinisial (A),
Oleh karena itu kami mohon kepada Bapak Camat Kecamatan Bojongmangu sudilah kiranya menegur dan menjembatani antara dd dengan Orangtua Gm atas permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyarawah dan kekeluargaan,
jika permasalahan ini tidak ada i’tikad baik dari DD maka kami akan
menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Saber Pungli,”Geram Soklar, S.E., Saat di Jumpai Wartawan.
(**/Red)