Pj.Gubernur Papua Barat Langgar Konstitusi Negara, Korwil LMA Papua Segera Adukan Ke Presiden RI
Papua Barat | GlobalIndonesia.Info
Seperti dilansir dalam Media Jagatpapua.com yang merilis Pemprov Papua Barat secara tegas menolak adanya pembentukan LMA korwil di Papua Barat, akhirnya menuai tanggapan keras dari berbagai pihak.
Imanuel Horna selaku ketua LMA Korwil Papua Barat didampinggi sekertarisnya Meliaki Doansiba melalui pers rilisnya yang dikirim keredaksi media ini mengatakan pihaknya selaku penerima SK dari Pimpinan Pusat LMA dijakarta tidak terima adanya penolakan pemerintah pemprov seperti apa yang diberitakan salah satu media terbitan Papua Barat,
“Saya selaku penerima SK keberatan atas pernyataan Pj.Gubernur Papua Barat itu, kami merasa hak-hak kami orang adat di kangkangi oleh kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan jelas ini bukan keadalian yang akan tercipta karna itu adalah hak asasi kami selaku anak anak adat dan tentunya kewajiban bagi kami untuk mematuhi semua aturan hukum yang berlaku selaku warganegara”
Dikatakannya Anak-anak Adat yang tergabung didalam Korwil LMA Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat dalam waktu dekat akan segera adakan “Aksi Unjukrasa Damai” dan selanjutnya mempersiapkan langkah langkah hukum lainnya, tegas imanuel horna yang diamini oleh Meliaki Doansiba
Ketua Korwil LMA Papua Barat Daya Bapak Paulinus ketika dikonfirmasi via telpon terkait pemberitaan yang menyebut adanya perotes dari salah satu Ormas yang menamakan dirinya juga LMA Papua itu akhirnya angkat bicara, “Tegas kami sampaikan Anak anak Adat Papua Barat Daya yang tergabung dalam Korwil LMA Papua Barat Daya ini Sah sesuai aturan hukum di negara ini, jadi jangan buat buat keriminalisasi hak asasi kami karna itu tidak baik untuk kedamaiaan di Papua Barat Daya” Tegasnya.
Aktifis Pemerihati Hukum Marjuddin Nazwar pun akhirnya turut angkat bicara atas terbitan salah satu media tersebut, dikatakannya sangat disayangkan semestinya Pemerintah Papua Barat selaku pembina dan pembimbing masyarakat berlaku adil dan bijaksana atau justru baiknya menempuh jalur hukum terlebih dahulu sebelum lakukan penelokan Pendaftaran Ormas LMA Korwil Papua Barat dimana pendiriannya telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.
Disini jelas ada perbuatan melawan hukum dengan sengaja melanggar Konstitusi negara yang tidak mendidik dilakukan oleh seorang Pj.Gubernur Papua Barat mengatakan dalam setedmennya yang dirilisan berita media online terbitan Papua barat itu.
Menurutnya Asas Undang undang harus melindungi rakyat terhadap kekuasaan pemerintah atau negara yang sewenang wenang, lalu adanya jaminan pemenuhan Asas Legalitas tersebut yang harus dipenuhi dalam sebuah aturan hukum, semestinya dalam al ini Pemerintah Provinsi Papua Barat memandang Pendaftaran Ormas itu adalah perbuatan baik yang dilakukan masyarakat atau rakyatnya bukan justru melakukan tindakan melampoi kewenangannnya yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.
“Kekuasaan dan Kesewenang wenangan itu tidak boleh digunakan pemerintah pemprov papua barat terhadap hak asasi dan kewajiban yang melekat pada indivudu warga negara khususnya Anak Adat Papua Barat yang tergabung kedalam Korwil LMA Papua, jelasnnya hak yang didasari hukum public tidak bisa ditolak atau ditiadakan dengan tindakan hukum administrasi, akan tetapi hanya dapat diproses atau ditolak melalui Peradilan Negara yang sah” Ujar Marjuddin.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi Pj.Gubernur Papua Barat melaui Chat WA namun sampai rilis berita ini diterbitkan yang bersangkutan belom menjawab.(RED)