| DKI Jakarta —Sidang lanjutan, pada hari ini 10 Maret 2023 di PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) Jakarta membuka Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Jl. Kirana Drine no.89, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara atas Kasus Oknum Mafia Tanah

Penulis: Yanto_Qwil
Jakarta – GLOBALINDONESIA.INFO

Sidang Dihadiri oleh perwakilan saudara, Ibu Erla candrawati, Ibu Yuni candra nurjana, di dampingi kuasa Hukum Bpk. Rapen.A.M.S.SH.MM.CLA serta
beberapa saksi juga turut hadir
1. Tn.Tubagus
2.Ny. Mira

Hadir juga Ketua Hakim, Majelis Hakim, Panitra Tergugat 2 BPN Jakarta Utara
Pada kesempatan sidang kali ini ada Penolakan Pemeriksaan dari pihak Tergugat Intervensi (1) berinisial (L) oleh Aparat berseragam lengkap dari Korps Brimob.

“Bukti” tersebut kalau Sertivikat yang lengkap belum pernah di buktikan yang ada hanya bukti Permohonan pergantian Blangko dan apa yang diminta sama Majelis Hakim yang mana di catat sama pihak Tergugat BPN Jakarta Utara 1. AJB No Sekian dari 4 Sertivikat 2. Lo eta wilayah lama dan baru 3.Warkah dan Riwayat Tanah tersebut dan sampai saat ini belum pernah di buktikan baik dari Tergugat maupun dari Intervensi 1 dan 2” ujar Kuasa Hukum Ny.Yuni.C

Saya tidak faham ya, kenapa Intervensi tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini dan kita tidak di izinkan masuk ke Lahan, padahal di dalamnya ada penjaga yang berseragam, sedangkan pihak Intervensi, kita ketahui hadir pada hari ini. Namum saya tidak mengerti kenapa dia tidak mau mengikuti sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Ini sidang terbuka Loh… siapapun boleh melihat sidang ini, kalau pun dia minta di kawal Polisi karna hal lain, silahkan saja, karna ini terbuka, tambahnya.

Untuk Sidang kali ini kita tidak di perbolehkan masuk Yaa.,, Tentunya Sidang ini akan di tunda sampai tanggal 16 Maret 2023 dengan pembuktian baru dan pembuatan agenda baru. Untuk sama-sama Mufakat di adakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini, ujar Ketua Majelis.

Saya tidak mengerti kenapa pihak Intervensi tidak mengizinkan masuk saat sidang PS ini. Sampai Panitra dan Majelis Hakim sendiri yang meminta izin kepada penjaga lahan, ini saya juga tidak tahu apa dasar Intervensi itu menaruh Petugas Aparat Berseragam ujar TUBAGUS.

Kita lihat saja di Sidang lanjutan besok yang akan di agendakan oleh Ketua Majelis, saya berharap dengan adanya kejadian larangan ini jadi bahan pertanyaan, ada apa sebenar nya di dalam??? lalu menjadi Sidang Putusan Secepatnya tambahnya.

(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *