PTPN III Kebal Hukum, Lahan Pertanian Bahkan Lingkungan Gereja HKI Ditanami Sawit Rusak
P Siantar- GLOBALINDONESIA.INFO
Security PTPN III Kebun Bangun bekerja merusak tanaman pertanian warga serta menanam bibit sawit yang tampak sudah rusak di area lahan warga bahkan di lahan Gereja HKI kampung baru, Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (4/3/2023).
Kegiatan PTPN III Kebun Bangun dalam upaya Okupasi lahan eks HGU yang di klaim masih aktif hingga 2029 kian berjalan tak kenal waktu. Hal tersebut tetap berlangsung hingga saat ini, walaupun telah adanya surat peringatan dari Komnas HAM serta himbauan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) untuk penghentian kegiatan sebelum ditemukannya solusi terkait silang sengketa Lahan Eks HGU tersebut.
Kegiatan “Okupasi” yang dinyatakan pihak PTPN III tersebut bermula sejak tanggal 18 Oktober 2022 dengan dalih untuk penyelamatan asset, sebut Julius Sitanggang selaku pendamping Warga.
Pada dasarnya area kelurahan Bah Sorma dan Gurilla ini adalah wilayah kota Pematangsiantar dimana perkebunan seharusnya sudah tidak ada lagi disini. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Surat Walikota Ir. Kurnia H Saragih pada tahun 2004 yang menegaskan agar perkebunan tidak lagi memperpanjang HGU sebagai perluasan kota.
Hal tersebut juga diperkuat berdasarkan Surat Walikota Drs. Kurnia Saragih dengan Nomor 593/623 , tanggal 1 bulan 2 tahun 1988, tentang masalah areal tanah PTPN yang masuk menjadi perluasan kotamadya daerah tingkat 2 Pematangsiantar.
Bahkan Kelompok Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) yang berada dan mengelola wilayah tersebut sekitar 19 tahun sudah memasukkan areal tersebut dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018.
Tetapi di tahun 2021 setelah adanya Proyek Pembangunan Strategis Nasional yakni pembangunan jalan Tol, Ring Road dan rencana pembangunan Rel Kereta Api di wilayah Gurilla tersebut warga harus disingkirkan dengan alasan pengamanan asset yang nota Bene sudah ditelantarkan selama puluhan tahun.
Warga sudah hidup sejahtera dan beranak cucu di lokasi tersebut, tetapi hal itu tidak menjadi pertimbangan untuk pemerintah agar terciptanya Kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai amanah sila ke-5 Pancasila sebagai Ideologi bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia, terang Julius kepada awak media.
Johannes selaku warga setempat merasa sangat sedih melihat sikap dari pihak PTPN III Kebun Bangun yang kebal hukum dan tidak manusiawi tersebut. Walaupun selalu mendapat perlawanan dan kritik dari kami warga yang menolak dan tidak menerima tali asih untuk melakukan aktifitas di wilayah perladangan dan pemukiman, mereka tetap dengan tangan besi dalam bekerja.
Sudah beberapa kali kejadian tindak kriminalisasi oleh pihak PTPN bahkan sudah dalam proses di kepolisian resort Pematangsiantar mereka tetap abai dan bekerja bahkan hari Minggu pun mereka bekerja.
Bisa kita lihat bahwa kegiatan pihak PTPN III ini adalah bentuk sabotase keadaan. Mana mungkin PTPN menanam bibit yang sudah rusak di area perkebunannya, bahkan jarak tanam juga tidak sesuai SOP perkebunan, papar Johannes.
Kami sangat berharap kepada pemerintah pusat terkhusus presiden Jokowi agar dapat memperhatikan nasib dan masa depan kami warga Indonesia yang selalu mendapat intimidasi bahkan tindak kekerasan dari PTPN III Kebun Bangun, tutup Johannes penuh harap saat diwawancarai.
Penulis : FP