KNPI Riau Resmi Buka Posko Pengaduan Mafia Tanah,Tanah Kades Tarai Bangun Diduga “Aktor” Utamanya

PEKANBARU – GLOBALINDONESIA.INFO
Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau,terhadap berbagai masalah Pertanahan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun,Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar inisial AM,kini Induk Organisasi Kepemudaan tersebut Resmi membuka Posko Pengaduan.

Posko yang dimaksud diharapkan mampu merangkul dan mengumpulkan semua identitas Masyarakat yang menjadi Korban atas”Kebiadaban”oknum Kades Tarai Bangun kecamatan Tambang.Karena,dari tahun ke tahun oknum Kades Tarai Bangun yang sudah menjadi Terlapor itu diduga kerap menjadi”Aktor”dari semua Peristiwa Hukum yang telah merugikan Masyarakat.

“Alhamdulillah,Sampai saat ini kami telah menerima beberapa identitas Masyarakat yang menjadi Korban ‘Zholim’ atas ulah si Kades tersebut.Termasuk ada diantara mereka yang merupakan Ahli Lingkungan, Doktor dari Kampus UIN Suska Riau,yang juga menjadi Korban Praktek Haram Mafia Tanah tersebut.Pokoknya! oknum Kades yang satu ini Lebih Licin dari Belut yang dilumuri Lumpur sekalipun”ujar Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu menyebutkan, bahwa ada dugaan keterlibatan orang kuat yang merupakan mantan Kepala Daerah dari Kabupaten Kampar,yang membuat oknum Kades itu besar kepala,merasa dirinya yang paling benar.Sekalipun PJ Bupati Kampar,Dr Kamsol MM menyarankan agar perkara tersebut segera diusut Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau dari kami selaku Pemkab Kampar tetap tegak lurus saja.Apabila Kades yang dimaksud telah dilaporkan,biarlah APH yang bekerja.Kami wajib hormati proses Hukum” tutur PJ Bupati Kamsol,ditemui acara Musrenbang di Kantor Camat Tambang, Senin (20/2/2023).

Bagi Kamsol,langkah DPD KNPI Provinsi Riau sudah tepat.Agar semangat Supremasi Hukum benar-benar ditegakkan.

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus hanya tegaskan,bahwa keterlibatan dirinya sesuai dengan Tagline KNPI itu sendiri,yakni Menangis dan Tertawa bersama Rakyat.

Apalagi terang larshen Yunus,instruksi Presiden Republik Indonesia (RI),Ir.Haji Joko Widodo (Jokowi) sangat tegas dan konkrit agar perlawanan kepada mafia tanah,baik itu pemodal perorangan alias mafia maupun korporasi harus dilawan secara bersama-
sama.

“Untuk kali ini,DPD KNPI Provinsi Riau benar-benar Konsisten dalam Menghadirkan Keadilan,guna Memperbaiki Negeri.Semoga segala bentuk Ikhtiar kami benar-benar direstui oleh Allah SWT,amin…amin…amin Yarabbal Al-Amin,”pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan,Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu sampaikan,bahwa Posko Pengaduan Masyarakat Resmi dibuka,pertanggal 20 Febuari 2023 ini.

Terhadap seluruh Masyarakat yang merasa jadi Korban,harap segera mendaftarkan diri! bawa seluruh Dokumen pendukung Mari sama-sama kita hadirkan Kepastian Hukum atas kasus ini.Sudah banyak yang menjadi Korban,Bersatu,Berjuang,Menang!,Mari kita bongkar praktek Haram Mafia Tanah Tarai bangun.

“Ayo Bapak Ibu Para Korban dari oknum Kades inisial AM tersebut,bergegaslah datang ke Posko Pengaduan yang telah kami dirikan.Hubungi Pusat informasi kami: 0812-7774-3000 (HP/WA).Segala bentuk Ikhtiar yang kami lakukan benar-benar berlandaskan niat dan tekad untuk memperbaiki negeri ini.Kami benar-benar ikhlas membantu bapak ibu,Tanpa upah apalagi hanya sekedar uang Rokok! sekali lagi kami beri bantuan tanpa Pamrih.Ayo Bapak ibu semua,bersatulah! mari kita Lawan oknum Kades Bejat !”ajak Larshen Yunus,bersama-sama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.

Inilah daftar sementara dugaan korban Mafia tanah di Desa Tarai Bangun yang diduga melibatkan Eks Camat Tambang diantaranya:

1.Kades Tarai Bangun menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diperkirakan 60 hektar,namun lokasi tanahnya berada di wilayah Desa Rimbo Panjang,Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar

2.Kades Tarai Bangun menerbitkan surat keterangan nomor 100,berdasarkan surat keterangan tersebut,Sertifikat Tanah nomor 149 atas nama Silvia Sthevani diduga lokasi tanahnya berpindah dari jalan Bangun karya ke jalan Taman karya ujung,saat ini telah dibangun perumahan Asoka residence tanpa IMB.

3.Kades Tarai Bangun diduga dengan sengaja menerbitkan Surat rekomendasi perizinan Perumahan Patin claster,padahal tanah yang dibangun perumahan Patin claster dari tahun 2019 sampai saat ini masih bermasalah,sehingga warga yang terlanjur membeli perumahan tersebut diduga jadi korban penipuan,dan sampai saat ini belum memiliki Surat Tanah. Sedangkan bos perumahan tersebut informasi sudah dipenjarakan

4.Kades Tarai Bangun menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tanggal 20 Desember 2016,di wilayah desa Rimbo panjang akibatnya tumpang tindih dengan surat tanah kavlingan GKPN,salah satunya atas nama Ibrahim Register:80/SKT/TRB/XI/mengatasnamakan kelompok Tani karya maju bersama Tarai bangun.Beberapa orang kelompok tani tersebut sudah dipenjara,”
Demikian diungkapkan warga kepada larshen Yunus.

Hingga berita ini dilansir,Kades Tarai bangun Andra Maistar tidak bisa dikonfirmasi,karen whatsapp pewarta Diduga dibokirnya,
dibubungi melalui telepon tidak diresponnya.(REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *