Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta MoU Pemutakhiran Data Warga Binaan

Penulis: Yanto_Qwil
Jakarta – GLOBALINDONESIA.INFO

Guna mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan memastikan pemberian layanan hak politik bagi warga binaan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Sukarno Ali bersama Kepala Rumah Sakit Umum Pengayoman, dr. Ummu Salamah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin tentang Pendataan Dan Pemutakhiran Data Tahanan Dan Narapidana Serta Pelayanan Perekaman Biometrik Dan Dokumen Kependudukan Lainnya, di Gazebo Rutan Cipinang, Senin (6/2/2023).

Penandatangan MoU disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih. Dalam sambutannya, KaKanwil menyampaikan pada tahun 2023 dan 2024 telah masuk tahun kampanye dan pemilu serentak, selain menjaga netralitas kita sebagai ASN, kita juga harus melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan terkait dengan hak memilih pada pemilu 2024, yang tentu saja syarat dan ketentuannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Pelaksanaan kerjasama ini sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanan tugas-tugas Pemerintah. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta yang telah merespon dengan baik dan cepat, karena ini sesungguhnya kewajiban kita bersama dalam memberikan Pelayanan publik, khususnya kepada warga binaan di Rutan Kelas I Cipinang,” ucapnya.

Senada dengan Kakanwil, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin beserta jajarannya yang yang telah merespon dengan cepat untuk melakukan pendataan NIK warga binaan kami yang akan digunakan sebagai data pemilih pada pemilihan umum tahun 2024.

“Diharapkan melalui penandatangan perjanjian kerjasama ini, warga binaan Rutan Kelas I Cipinang dapat memiliki identitas tunggal dan sah sesuai dengan undang-undang, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana sehingga mereka mempunyai hak pilih dalam pemilu tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *